Berita Kota Mataram

Ombudsman Meminta Pihak Imigrasi Untuk Evaluasi Praktik Calo yang Diungkap

Ombudsman NTB meminta pihak imigrasi untuk evaluasi temuan dari praktek calo yang dilakukan oleh unit layanan paspor di Lombok Timur.

Penulis: Laelatunniam | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/LAELATUNNIAM
Kepala keasistenan pemeriksaan laporan, Arya Wiguna. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim investigasi Ombudsman NTB meminta pihak imigrasi untuk evaluasi temuan dari praktik calo yang dilakukan oleh unit layanan paspor di Lombok Timur.

Kepala keasistenan pemeriksaan laporan, Arya Wiguna menjabarkan ada sejumlah maladministrasi yang dilanggar dalam penerbitan paspor tersebut.

"Misalnya temuan kami dalam segi alur, pemohon paspor tidak mengisi blangko termasuk tidak menginput data di m-paspor," ujarnya Kamis (4/8/2022).

Baca juga: Imigrasi Mataram Tegaskan Proses Pembuatan Paspor di Lombok Timur Tetap Mengikuti Prosedur

Pemohon cukup membawa persyaratan yang diserahkan kepada calo tanpa melalui mekanisme antrean.

Tentu hal ini tidak sesuai dengan SOP penertiban paspor.

Dalam SOP jelas bahwa petugas ULP menginput dan melakukan verifikasi kembali data yang dibawa pemohon sesuai yang diunggah di aplikasi m-paspor.

"Jadi di meja layanan petugas pengurusan-pengurusan berkas itu petugas memverifikasi kembali yang sudah diupload," terang Arya.

Inilah yang tidak dilalui oleh pemohon pada saat pengurusan melalui calo.

Baca juga: Ombudsman NTB Atensi Aduan Maladministrasi Penerbitan Kartu KUSUKA Nelayan Lombok Timur

Sehingga SOP atau standar operasional prosedur pemerintahan tentang penerbitan baru dan penggantian paspor biasa melalui m-paspor.

Kemudian maladministrasi lainnya yaitu tidak melakukan wawancara.

Seharusnya ada proses wawancara yang dilalui bahan ada nomor antrean untuk wawancara tersebut.

Akan tetapi ketika melauali calo, pemohon tidak perlu membawa apa-apa, langsung diproses untuk foto dan sidik jari.

Terkahir untuk penyelesaian paspor, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 8 tahun 2014 Pasal 22 jangka waktu paling lama 4 hari paspor itu jadi setelah melakukan wawancara.

"Tetapi ini melewati 4 hari yaitu 2 minggu, ini yang banyak kita jumpai saat investigasi, ini yang perlu dievaluasi oleh imigrasi dan tidak perlu bereaksi saling bersaut," pungkas Arya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved