Polsek Gunungsari Ringkus Pencuri Ponsel, Satu Pelaku Lainnya Sedang Diburu
Satu di antara pelaku pencurian ponsel di Dusun Tunjang Polak, Desa Bukit tinggi, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat diringkus Polsek Gunungsari
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tim Opsnal Polsek Gunungsari berhasil mengamankan satu di antara pelaku pencurian yang melarikan diri.
Sebelumnya, pelaku pencurian ponsel tersebut terjadi di Dusun Tunjang Polak, Desa Bukit tinggi, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat, pada 25 Juli 2022 lalu.
Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Gunungsari, AKP Agus Eka Artha Sudjana menerangkan bahwa telah berhasil menangkap salah satu pelaku yang melarikan diri pada pencurian yang terjadi di rumah korban Suherman Dusun Tunjang Polak, Kecamatan Gunungsari.
“Pelaku berinisial ES alias D berhasil ditangkap atas pencurian ponsel. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gunungsari,” ucap AKP Agus.
Lebih lanjut, Agus mengatakan terdapat dua tersangka pelaku pencurian, dan satu telah diamankan.
“Kami akan melakukan pendalaman terhadap pelaku yang berhasil melarikan diri namun identitasnya telah kami kantongi", ucap Agus.
Baca juga: Curi Hp Anak Pemilik Warung Bakso, Dua Terduga Pelaku Pura-pura Belanja
Berdasarkan dari penyidikan terhadap pelaku ES, didapat informasi pelaku ke dua yang berhasil melarikan diri yakni RH alias E (40).
Berkerja sebagai penjaga malam, agama Islam dan suku Sasak.
Beralamat di Dusun Lingkuk Waru, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok barat.
"Identitas pelaku sudah diketahui dan kami sedang melacak keberadaan pelaku", ucap Agus
Berdasarkan informasi korban yang masuk ke Polsek Gunungsari tanggal 25 juli 2022 menerangkan bahwa pelaku berjumlah dua orang.
Dengan kronologis salah satu dari pelaku masuk kedalam rumah korban, dengan cara mencongkel jendela ruang tamu dengan menggunakan cukit (linggis kecil).
Kemudian pelaku masuk ke kamar tidur korban dan mengambil barang dan handphone yang berada di lemari.
Istri korban terbangun saat salah satu barang yang diambil pelaku terjatuh.
Saat terbangun dan melihat pelaku, Istri korban langsung berteriak, hingga membuat korban terbangun dan mengejar pelaku yang berusaha melarikan diri.
"Pelaku yang berusaha melarikan diri namun tertangkap oleh korban dan warga sekitar yang membantu, dan salah satu pelaku berhasil kabur,” ucap Kapolsek Gunungsari.
Berdasarkan keterangan atas saksi-saksi, korban dan pelaku inisial ES, tim opsnal berhasil mengantongi identitas pelaku dan bergerak menuju alamat lokasi yang mana telah diketahui keberadaan pelaku dan berhasil menangkap pelaku.
Baca juga: Dituduh Curi Ponsel Kepala Lapas, Bocah 12 Tahun Dianiaya Marinir hingga Meninggal di Atas Kapal
Dari tangan pelaku RH barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya tas ransel, dompet, cukit/linggis kecil dan kotak Hp.
Atas kejadian tersebut korban mangalami kerugian sekutar 1. 999.000 rupiah.
"Tersangka pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Polsek Gunungsari guna penyelidikan lebih lanjut, akitbat perbuatan pelaku diganjal dengan pasal 363 KUHP", tutup Agus.
(*)
