Pemkab Bima Keluarkan Tindak Lanjut Tentang Joki Cilik, Isinya Bertentangan dengan SE Bupati
Surat Edaran (SE) tentang Joki Cilik Bagian dari Eksploitasi masih menjadi polemik tersendiri, Pemkab Bima melakukan tindak lanjut.
Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Ketika ditanya terkait dengan poin lima pada SE 709, Suryadin tidak menjawab dengan jelas.

"Pahami secara utuh surat edaran pertama dan bandingkan dengan tindak lanjutnya," jawabnya.
Baca juga: DPRD NTB Ingatkan Dikbud Hati-Hati Kelola DAK Rp153 Miliar
Yan juga membantah, jika tindak lanjut yang dihasilkan dalam rapat bersama Pordasi ini, menganulir isi SE.
"Tidak menganulir, tapi memperjelas larangan atau batasan-batasan dalam penyelenggaran event," pungkasnya.
Rapat ini, dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bima H M Taufik HAK.
Kemudian, hasil rapat ditujukan kepada Ketua Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI), yang memuat empat poin di atas sebagai panduan dalam penyelenggaraan event terkait pacuan kuda di Kabupaten Bima.
(*)