DPRD NTB Ingatkan Dikbud Hati-hati Kelola DAK Rp153 Miliar

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan diimbau menerapkan azas kehati-hatian dalam mengelola Dana Alokasi Khusus (DAK).

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok.com/Lalu Helmi
Anggota Komisi I DPRD NTB Najamudin Moestafa. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Anggota Komisi I DPRD NTB, Najamuddin Moestafa mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk menerapkan azas kehati-hatian dalam mengelola (Dana Alokasi Khusus) DAK program fisik untuk seluruh sekolah tersebut.

"Kami di DPRD tentunya mengingatkan. Karena menyangkut anggaran yang tidak sedikit, terlebih lagi dana DAK ini di pelaksanaannya menggunakan sistem swakelola," ujarnya.

Selaku anggota Komisi I DPRD NTB membidangi hukum dan pemerintahan, pihaknya berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB melalui Dinas Dikbud dapat mengikuti mekanisme dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek.

"Sebab perhatian pemerintah usat terhadap kemajuan pendidikan di NTB ini sudah sangat luar biasa. Maka sudah sepatutnya, dinas terkait mengikuti mekanisme dan prosedur yang sudah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek," pungkasnya.

Baca juga: Tempuh Jarak Jauh ke Lokasi Tugas, Bidan Desa di Lombok Tengah Dapat Bantuan Motor

Ia melanjutkan, jika ditemukan adanya kasus, maka yang harus bertanggungjawab bukan hanya Dikbud, tetapi juga Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.

"Gubernur harus bertanggungjawab kalau benar ada permainan," terangnya.

Sebelumnya, pelaksanaan program proyek DAK fisik bidang pendidikan di Provinsi NTB tahun anggaran 2022 tengah menjadi sorotan masyarakat.

Karena teknis dalam penunjukan pihak ketiga tidak dilakukan lewat lelang terbuka, tapi menggunakan mekanisme swakelola tipe 1.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB melalui Kepala Bidang SMK, M Khairul Ikhwan menjelaskan bahwa penggunaan sistem swakelola tipe 1 itu didasari oleh Permendikbudristek nomor 3 tahun 2022 tentang petunjuk teknis operasional dana DAK.

"Kenapa tidak tender dan kenapa gunakan sistem swakelola, itulah dasar hukumnya. Alasan Dikbud pakai sistem ini ingin perkuat pengusaha lokal dan pekerja lokal. Kalau pakai sistem tender, maka pengusaha luar masuk, dan sistem tidak bisa melarang itu," jelas Ihwan.

Menurut Ihwan memang sistem swakelola tipe 1 ini baru pertama kali diterapkan seluruh Indonesia.

Baca juga: Suryadi Jaya Purnama, Dukung Penuh Keberadaan Indonesia Home Stay Association di NTB

Jika sistem ini nantinya dinilai sukses dalam memberdayakan pengusaha lokal, maka tidak tertutup kemungkinan akan terus berkelanjutan bahkan alokasi anggaran DAK bisa meningkat.

"Sistem ini juga sejalan dengan semangat Pemprov NTB dalam pemberdayaan UMKM lokal," ungkapnya.

"Kemudian pengalaman sistem tender, kontraktor luar itu banyak menyisakan masalah, karena tukang tidak dibayar oleh kontraktor. Sekolah yang disegel, nah kalau swakelola ini pembayarannya langsung ke pekerja," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved