Pemkab Bima Keluarkan Tindak Lanjut Tentang Joki Cilik, Isinya Bertentangan dengan SE Bupati 

Surat Edaran (SE) tentang Joki Cilik Bagian dari Eksploitasi masih menjadi polemik tersendiri, Pemkab Bima melakukan tindak lanjut.

Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok.com/Istimewa
Pacuan kuda di Bima yang melibatkan anak secara aktif sebagai joki. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Pemerintah Kabupaten Bima, mengeluarkan tindak lanjut Surat Edaran (SE) tentang Joki Cilik Bagian dari Eksploitasi. 

Anehnya, isi dari tindak lanjut ini berseberangan dengan isi SE 709 Tahun 2022 itu sendiri, khususnya poin SE kelima. 

Pada poin kelima SE 709 menyatakan, menghentikan eksploitasi penggunaan Joki Cilik yakni anak di bawah 18 tahun dalam pacuan kuda karena melanggar HAM dan akan kehilangan hak dasar anak. 

Sedangkan dalam tindak lanjut SE yang dikeluarkan Selasa (26/7/2022), Pemkab Bima justeru mengakomodir penggunaan anak sebagai joki, dengan menyebutkan aturan usia. 

Dalam rilis yang tersebar, isi tindak lanjut SE antara lain : 

Baca juga: Santri di Sumbawa Tewas Terseret Ombak saat Ikuti Masa Orientasi Siswa

Pertama, Pemerintah Kabupaten Bima pada prinsipnya mendukung setiap penyelenggaraan event Pacuan Kuda di wilayah Kabupaten Bima sebagai sarana promosi pariwisata daerah.

Kedua, setiap penyelenggaraan event Pacuan Kuda, agar tetap memperhatikan hak-hak dasar anak, untuk memperoleh pendidikan (sekolah), waktu bermain dan faktor keselamatan anak.

Poin berikut yang dihasilkan dalam rapat tersebut, mencakup faktor keselamatan sebagaimana dimaksud pada poin di atas, dapat dilaksanakan  dengan menyediakan tim medis, melakukan pengecekan kesehatan anak (joki) dan penataan arena pacuan yang aman sesuai standar.

aksi joki anak menunggangi kuda di pacuan.
aksi joki anak menunggangi kuda di pacuan. (Dok. Istimewa)

Selain itu, menyesuaikan usia joki dengan kelas kuda yang ditunggangi dan pemberian atau penyediaan perangkat keselamatan bagi joki, seperti pelindung tubuh (body protector), pelindung siku dan lutut, pelindung kepala (helm) dan penyediaan alat atau obat pertolongan pertama.

Pada poin ini, tidak disebutkan secara jelas kategori usia anak dan kelas kuda yang akan dijoki oleh seorang anak dalam pacuan kuda. 

Baca juga: Bupati Lombok Tengah Serahkan 10 Unit Sepeda Motor pada Bidan Desa, Ini Daftar Desanya

Pada poin akhir disebutkan,  pihak penyelenggara pacuan kuda berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Lembaga Perlindungan Anak, agar memperhatikan dan menyusun acuan atau pedoman penyelenggaraan event pacuan kuda yang mengakomodir poin-poin tersebut di atas.

TribunLombok.com mengkonfirmasi terpisah Pemkab Bima melalui Kabag Prokopim, Suryadin soal isi tindak lanjut SE ini. 

Ia menjelaskan, tindak lanjut SE ini sebagai teknis pelaksanaan SE yang telah diterbitkan. 

Menurut pria yang akrab disapa Yan ini, isi dari tindak lanjut teknis ini sama sekali tidak bertentangan dengan isi SE. 

Ketika ditanya terkait dengan poin lima pada SE 709, Suryadin tidak menjawab dengan jelas. 

Rapat merumuskan aturan penggunaan anak pada pacuan kuda di Bima. 
Rapat merumuskan aturan penggunaan anak pada pacuan kuda di Bima.  (TribunLombok.com/Prokopim Kabupaten Bima.)

"Pahami secara utuh surat edaran pertama dan bandingkan dengan tindak lanjutnya," jawabnya. 

Baca juga: DPRD NTB Ingatkan Dikbud Hati-Hati Kelola DAK Rp153 Miliar

Yan juga membantah, jika tindak lanjut yang dihasilkan dalam rapat bersama Pordasi ini, menganulir isi SE. 

"Tidak menganulir, tapi memperjelas larangan atau batasan-batasan dalam penyelenggaran event," pungkasnya. 

Rapat ini, dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Bima H M Taufik HAK. 

Kemudian, hasil rapat ditujukan kepada Ketua Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI), yang memuat empat poin di atas sebagai panduan dalam penyelenggaraan event terkait pacuan kuda di Kabupaten Bima.

(*)  

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved