Berita Lombok Tengah

Peternak di Lombok Tengah Dapat Kompensasi Rp 10 Juta Per Ekor Sapi PMK yang Dipotong Bersyarat

Kompensasi penggantian hewan ternak harus terlebih dahulu diajukan dan mendapat rekomendasi dari Satgas PMK daerah

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. BNPB RI
Kepala BNPB RI Letjen TNI Suharyanto didampingi Wakapolda NTB Brigjen Pol Ruslan Aspan saat mengunjungi kandang kelompok ternah di Lombok Tengah, Rabu (20/7/2022). BNPB RI akan memberi kompensasi penggantian hewan ternak harus terlebih dahulu diajukan dan mendapat rekomendasi dari Satgas PMK daerah. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Kepala Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Republik Indonesia (BNPB RI) Letjen TNI Suharyanto mengungkapkan peternak di Lombok Tengah bakal mendapatkan kompensasi ganti rugi senilai Rp 10 juta.

Uang kompensasi kepada tersebut akan diberikan kepada peternak sebagai ganti dari setiap ekor sapi terjangkit PMK yang dipotong bersyarat.

Hal tersebut dijelaskan Suharyanto saat mengunjungi kandang sapi di dusun Bun Mudrak, Desa Sukarara, Kecamatan Jonggat Lombok Tengah, Rabu (20/7/2022).

Suharyanto menambahkan, kompensasi penggantian hewan ternak harus terlebih dahulu dilakukan dengan pengajuan dan rekomendasi dari Satgas PMK daerah.

Baca juga: Kepala BNPB Turun Langsung Suntik Vaksin dan Semprot Disinfektan Ternak di Lombok Tengah

Satgas daerah ini sendiri dipimpin Sekretaris daerah (sekda), Wakil kepolisian daerah (Wakapolda) dan terdiri dari dinas terkait serta ahli hewan.

"Setiap hewan ternak yang dipotong itu berhak mendapatkan ganti rugi Rp 10 juta," ungkapnya usai melakukan penyuntikan vaksinasi hewan ternak di Sukarara, Lombok Tengah.

Usai melakukan kunjungan ke Lombok Tengah, Suharyanto bersama rombongan menuju Pelabuhan Lembar di Kabupaten Lombok Barat untuk meninjau pintu masuk lalu lintas hewan ternak.

Di Pelabuhan Lembar sudah didirikan Pos Komando (Posko) Satgas Penangan PMK yang dijaga oleh unsur Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat, Balai Karantina Pertanian, TNI, dan Polri.

Seluruh kendaraan yang membawa hewan ternak akan dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik oleh petugas di Posko Pelabuhan.

Hal ini untuk memastikan hewan ternak dan produk yang dibawa bebas dari virus PMK.

Selanjutnya, kendaraan dan hewan ternak akan dilakukan penyemprotan disinfektan.

Apabila kendaraan membawa ternak maka dilakukan penyemprotan terhadap kendaraan dan ternaknya.

Jika hanya membawa produk, maka kendaraannya saja yang akan dilakukan disinfektan.

Terakhir, di setiap pintu keluar dan masuk pelabuhan juga disediakan karpet disinfektan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved