Berita Lombok Tengah

Peternak di Lombok Tengah Dapat Kompensasi Rp 10 Juta Per Ekor Sapi PMK yang Dipotong Bersyarat

Kompensasi penggantian hewan ternak harus terlebih dahulu diajukan dan mendapat rekomendasi dari Satgas PMK daerah

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
DOK. BNPB RI
Kepala BNPB RI Letjen TNI Suharyanto didampingi Wakapolda NTB Brigjen Pol Ruslan Aspan saat mengunjungi kandang kelompok ternah di Lombok Tengah, Rabu (20/7/2022). BNPB RI akan memberi kompensasi penggantian hewan ternak harus terlebih dahulu diajukan dan mendapat rekomendasi dari Satgas PMK daerah. 

Dimana seluruh kendaraan akan melewati karpet yang telah dibasahi oleh cairan disinfektan untuk memastikan roda-roda bebas dari virus PMK.

Baca juga: 4 Strategi Kepala BNPB Tangani PMK di NTB Usai Kunjungan di Lombok Tengah

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal Suharyanto melihat langsung penanganan PMK dengan mengunjungi peternakan di Lombok Tengah
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal Suharyanto melihat langsung penanganan PMK dengan mengunjungi peternakan di Lombok Tengah (TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO)

Seperti diketahui bersama, PMK ini sudah melanda di 22 Provinsi seluruh Indonesia.

Termasuk NTB yang masuk dalam lima besar daerah dengan penyebaran PMK tertinggi dari 20 provinsi terdampak.

"NTB adalah salah satu provinsi yang awal kasus, termasuk daerah yang cukup tinggi, sempat menjadi provinsi lima besar yang tingkat penularan kasus PMK-nya tinggi. Itu alasan Satgas PMK dalam kunjungan ini" tutup Suharyanto.

Ia juga menerangkan, daging hewan yang sudah terkena PMK masih bisa dikonsumsi.

Namun harus dengan perlakuan tertentu dengan memastikan kebersihan daging dan dimasak atau direbus terlebih dahulu.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved