Polemik Joki Cilik, Ketua LPA Kota Bima : Pacuan Kuda Yes, Joki Anak No!
Polemik joki cilik di pacuan kuda mendapat sorotan banyak pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima.
Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Pada UU tersebut jelas mengatur, yang disebut anak adalah mereka yang belum mencapai usia 18 tahun.
Artinya, ketika para joki anak itu belum berusia 18 tahun tetapi telah dipekerjakan sebagai joki, jelas bertentangan dengan UU.
"Karena mempekerjakan anak itu pelanggaran terhadap hak-hak anak," pungkasnya.
Baca juga: Terbitkan Surat Edaran, Bupati Bima Larang Penggunaan Joki Cilik di Pacuan Kuda
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/ketua-lpa-kota-bima-juhriati.jpg)