Polemik Joki Cilik, Ketua LPA Kota Bima : Pacuan Kuda Yes, Joki Anak No!

Polemik joki cilik di pacuan kuda mendapat sorotan banyak pihak, termasuk Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Bima.

Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok.com/Atina
Ketua LPA Kota Bima, Juhriati. 

Pada UU tersebut jelas mengatur, yang disebut anak adalah mereka yang belum mencapai usia 18 tahun. 

Artinya, ketika para joki anak itu belum berusia 18 tahun tetapi telah dipekerjakan sebagai joki, jelas bertentangan dengan UU. 

"Karena mempekerjakan anak itu pelanggaran terhadap hak-hak anak," pungkasnya.

Baca juga: Terbitkan Surat Edaran, Bupati Bima Larang Penggunaan Joki Cilik di Pacuan Kuda

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved