Berita Bima
Terbitkan Surat Edaran, Bupati Bima Larang Penggunaan Joki Cilik di Pacuan Kuda
SE Bupati Bima soal pelarangan joki cilik di pacuan kuda sebagai langkah perlindungan anak dari eksploitasi berkedok tradisi
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Sebuah langkah besar dan berani diambil Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dalam kisruh penggunaan joki cilik dalam event pacuan kuda di Bima.
Melalui Surat Edaran (SE) nomor 709 Tahun 2022 Bupati Bima tentang joki cilik bagian dari eksploitasi.
SE ini dikeluarkan pada tanggal 9 Juli 2022, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri.
Ada 6 poin yang dimuat SE tersebut, yang merujuk pada kematian seorang joki cilik yang terjadi pada 9 Maret 2022 lalu, asal Desa Godo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Baca juga: Gubernur NTB Buka Suara Soal Penggunaan Joki Cilik Pacuan Kuda di Bima
Poin pertama, SE menyatakan dalam rangka Pemenuhan Hak Anak (PHA) dan Perlindungan Khusus terhadap Anak dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan bersifat diskriminatif di Kabupaten Bima.
Poin kedua, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Poin ketiga, Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak.
Poin keempat, perlindungan khusus bagi anak merupakan suatu bentuk perlindungan yang diterima oleh anak dalam situasi dan kondisi tertentu untuk mendapatkan jaminan rasa aman terhadap ancaman yang membahayakan diri dan jiwa dalam tumbuh kembangnya.
Poin kelima, menghentikan eksploitasi penggunaan Joki Cilik yakni anak di bawah 18 tahun dalam pacuan kuda karena melanggar HAM dan akan kehilangan hak dasar anak.
Poin keenam, diminta perhatian seluruh pihak untuk ikut mendukung dan berperan aktif dalam mencegah kekerasan terhadap anak dengan mengimbau seluruh warga masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan termasuk eksploitasi anak.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Anggap Janji Gubernur NTB soal Regulasi Stop Joki Anak Cuma Prank Belaka
Sementara itu, Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima Suryadin yang dikonfirmasi via ponsel, Senin (18/7/2022) membenarkan SE tersebut.
"Iya benar," jawabnya singkat.
Untuk penjelasan lain, Suryadin mengaku akan menyampaikan secara resmi dalam sebuah pernyataan pers.
(*)