HUKRIM NTB

Musisi Asal Mataram Diamankan Saat Bawa Ganja di Malam Perayaan Idul Adha

Saat malam peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, seorang musisi asal Mataram tertangkap akibat membawa narkotika ganja.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Dok. Humas Polresta Mataram
Lima dari enam terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat satu kilogram lebih, yang berhasil diamankan oleh Sat Resnarkoba Polresta Mataram, Sabtu (9/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto.


TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Saat malam peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah, seorang musisi asal Mataram tertangkap akibat membawa narkotika ganja.

Dalam penangkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan serta menyita 1 kilogram lebih narkotika jenis ganja dari tangan RRY (23).

Terduga pelaku diketahui merupakan personel band ternama di Kota Mataram.

Pengungkapan tersebut diketahui dalam proses penangkapan Sabtu (9/7/2022), yang dilakukan sekitar pukul 16.40 WITA hingga malam.

Baca juga: Tak Kapok, Residivis Pengedar Narkoba di Mataram Tertangkap saat Asyik Bungkus Sabu

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus narkotika Minggu (10/7/2022), mengakui bahwa telah mengamankan pelaku narkotika serta barang bukti.

Ia menjelaskan, informasi awal diterima dari salah satu jasa pengiriman terkait adanya pengedar dan pengguna narkotika di wilayah yang dimaksudkan.

Oleh tim resnarkoba langsung ditindaklanjuti dengan melakukan upaya penyelidikan.

Berkat upaya lidik tersebut, keenam terduga beserta barang bukti sabu tersebut berhasil diamankan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda di Mataram karena Narkoba, Sang Ibu Menangis Histeris

Enam terduga tersebut ditangkap di tiga lokasi yang berbeda.

Ketiga TKP merupakan pengembangan yang digerebek tim Ops Resnarkoba Polresta Mataram.

Pertama di wilayah Kelurahan Pejarakan, Ampenan, Kota Mataram dan berhasil mengamankan satu terduga pria RRY.

Kemudian berdasarkan pengembangan, diketahui lokasi berikutnya tidak jauh dari TKP pertama.

Tepatnya di sebuah kos-kosan dengan mengangamankan satu orang perempuan yang diketahui istri RRY.

Dari hasil upaya pengembangan tim Opsnal pula, diketahui adanya terduga lain di lokasi yang ketiga.

Tepatnya di wilayah Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram dan berhasil mengamankan empat pria terduga saksi.

Dari ketiga lokasi dan enam terduga berhasil diamankan.

Serta satu kilogram lebih ganja.

Juga diamankan beberapa barang bukti seperti alat komunikasi, alat linting serta sepeda motor.

"Barang bukti sudah kami amankan beserta terduga. Saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terkait peran dari masing-masing terduga. Mohon waktu ya kami lagi proses penyelidikan,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram.

Terduga yaitu RRY, pria 23 tahun, alamat Marong, Karang Baru, Mataram.

INH, perempuan 19 tahun, pelajar, alamat Marong, Karang Baru.

LDS, pria 19 tahun, pelajar, alamat Marong, Karang Baru.

AOP, pria 25 tahun juga dari Karang Baru.

AS, pria 22 tahun, alamat Karang Baru.

Dan DD pria 16 tahun, alamat Marong, Karang Baru kota Mataram.

Selain itu, Yogi menjelaskan bahwa salah satu terduga RRY merupakan anak band ternama di Kota Mataram.

Dan lima terduga lainnya yang diamankan ini merupakan warga di satu lingkungan, yaitu Kelurahan Karang Baru, Kota Mataram.

Terduga sementara dikenakan pasal 114, 111 dan atau 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved