Tak Kapok, Residivis Pengedar Narkoba di Mataram Tertangkap saat Asyik Bungkus Sabu

RH (30) kembali tertangkap polisi lantaran penyalahgunaan narkoba, dirinya sudah beberapa kali ditahan.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Istimewa/Dok Humas Polresta Mataram
Proses penggeledahan di kediaman sang pengedar sabu yang juga residivis, Rabu (6/7/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Seorang residivis asal Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram, Pria RH (30), ini kembali ditangkap atas tindak pidana yang sama yaitu penyalahgunaan Narkoba.

Hidup di dalam bui tak sedikitpun membuat dirinya Kapok dan jera.

Pengedar sabu residivis ini tertangkap basah saat ia tengah memecah-mecahkan sabu kedalam beberapa bungkus atau poket.

Tepatnya di kediamannya di wilayah karang Bagu Cakranegara Kota Mataram Rabu (6/7/2022).

"Si terduga lagi asyik memecahkan bungkusan sabu menjadi poketan di kediamannya, dan tak berkutik saat tim berada di TKP," ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: Operasi Patuh Rinjani 2022 di Mataram, Polisi Bakal Terapkan Tilang Elektronik

Saat dilakukan penggeledahan, disaksikan aparat lingkungan setempat.

Adapun barang bukti seperti sabu, alat komunikasi, alat Konsumsi, alat penjual sabu serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut.

"Jadi dari penggeledahan tim opsnal mengangamankan sekira 3,78 gram brutto sabu yang selanjutnya diamankan ke Mapolresta berserta terduga," jelasnya.

Baca juga: Pemkot Mataram Beri Izin Pelaksanaan Salat Idul Adha 2022 di Masjid Maupun Lapangan Terbuka

Selanjutnya, tim penyidik sat resnarkoba polresta Mataram akan melakukan pemeriksaan dan mendalami terkait asal usul barang yang selama ini dijual terduga.

"Terduga ini merupakan pemain lama dan termasuk sudah beberapa kali di tahan akibat kasus narkoba," jelas Yogi. 

Kepada terduga akan dikenakan pasal 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca juga: Pelaku Wisata di Mataram Diimbau Segera Vaksin Booster

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved