Catat! Aturan Terbaru Naik Pesawat, Kereta Api, Bus, dan Kapal Laut Wajib Vaksin Booster Juli 2022

Dalam aturan ini, lengkap disebutkan mengenai aturan wajib vaksin booster bagi pelaku perjalanan dengan pesawat terbang, kapal laut, bus, kereta api

Dok. Angaksa Pura Bizam
Pergerakan penumpang di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok. Dalam aturan ini, lengkap disebutkan mengenai aturan wajib vaksin booster bagi pelaku perjalanan dengan pesawat terbang, kapal laut, bus, kereta api. 

4. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah berhak
menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

5. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum atas dasar Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan;

6. Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petu gas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring Covid-19 dan fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan RI untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes; dan

7. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.

Selengkapnya dapat dilihat di sini.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved