Catat! Aturan Terbaru Naik Pesawat, Kereta Api, Bus, dan Kapal Laut Wajib Vaksin Booster Juli 2022
Dalam aturan ini, lengkap disebutkan mengenai aturan wajib vaksin booster bagi pelaku perjalanan dengan pesawat terbang, kapal laut, bus, kereta api
TRIBUNLOMBOK.COM - Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Aturan ini dalam bentuk Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 yang diterbitkan pada 8 Juli 2022 yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Kasatgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Dalam aturan ini, lengkap disebutkan mengenai aturan wajib vaksin booster bagi pelaku perjalanan dengan pesawat terbang, kapal laut, bus, maupun kereta api.
Baca juga: Makna Idul Adha 2022 bagi Presiden Jokowi: Ketauhidan untuk Tebar Kebaikan dan Kebahagiaan pada Umat
Berikut ini aturan baru naik pesawat wajib vaksin booster maupun naik kapal laut, kereta api, bus, dan kereta api yang mulai berlaku 8 Juli 2022.
Protokol
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan berupa:
a. menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan;
b. mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand
sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; dan
e. dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada ketentuan yang berlaku;
b. setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Baca juga: Pelaku Wisata di Mataram Diimbau Segera Vaksin Booster
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid- 19;
5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
4. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Baca juga: Siap-siap, Aturan Baru Masuk Mal Wajib Vaksin Booster akan Berlaku dalam Waktu 2 Minggu Lagi
5. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum lain yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.
6. Instrumen hukum lain yang mengatur mengenai kriteria dan persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada angka 5 merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
Pemantauan, Pengendalian dan Evaluasi
1. Penegakan aturan dan pengawasan mobilitas masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan pemeriksaan acak syarat perjalanan dalam negeri dengan pembentukan Posko Pelayanan di wilayah kerja yang ditetapkan dan melibatkan instansi pelaksan a bidang perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah bersama dengan TNI dan Polri.
2. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah yang dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum bersama-sama menyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19 dengan membentuk Pos Pengamanan Terpadu;
3. Otoritas, pengelola, dan penyelenggaraan transportasi umum melakukan pengawasan selama penyelenggaraan operasional transportasi umum;
4. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah berhak
menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
5. Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum atas dasar Surat Edaran ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Otoritas penyelenggara transportasi umum dan/atau petu gas pemeriksa surat keterangan negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen sebagai persyaratan perjalanan wajib melakukan verifikasi keabsahan surat keterangan berdasarkan nama laboratorium jejaring Covid-19 dan fasilitas kesehatan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan RI untuk mencegah pemalsuan surat keterangan hasil tes; dan
7. Pemalsuan surat keterangan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen, surat keterangan dokter, dan surat keterangan perjalanan lainnya yang digunakan sebagai persyaratan perjalanan orang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan.
Selengkapnya dapat dilihat di sini.