Update Kasus Pencabulan - 5 Simpatisan Bechi Jadi Tersangka, Anak Kiai Jombang Terancam 12 Tahun Bui
Polisi mengamankan 5 simpatisan tersangka pencabulan Bechi karena dianggap menghalangi petugas. Sementara sang anak kiai Jombang terancam 12 tahun bui
"Mendasari pasal 8 ayat 3, tahap kami telah melaksanakan kewajiban sebagai penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," tambahnya lagi.
Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan, Mas Bechi terancam hukuman 12 tahun penjara.
Tersangka akan didakwa Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP dan ancaman pidananya 12 tahun penjara.
Atau Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara atau Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara.
"Dengan kesempatan pertama ini, kami akan segera limpahkan ke PN Surabaya dan tindaklanjuti persidangan," kata Sofyan di Aula Lantai 2 Gedung Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
(Kompas/ Achmad Faizal) (Tribunnews/ Suci Bangun DS)