Update Kasus Pencabulan - 5 Simpatisan Bechi Jadi Tersangka, Anak Kiai Jombang Terancam 12 Tahun Bui

Polisi mengamankan 5 simpatisan tersangka pencabulan Bechi karena dianggap menghalangi petugas. Sementara sang anak kiai Jombang terancam 12 tahun bui

Editor: Irsan Yamananda
KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ
Petugas gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang melakukan upaya jemput paksa terhadap MSA, tersangka kasus pencabulan, Kamis (7/7/2022). Polisi menetapkan 5 simpatisan Mas Bechi sebagai tersangka, sementara sang anak kiai Jombang terancam 12 tahun penjara. 

"Mendasari pasal 8 ayat 3, tahap kami telah melaksanakan kewajiban sebagai penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," tambahnya lagi.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan, Mas Bechi terancam hukuman 12 tahun penjara.

Tersangka akan didakwa Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP dan ancaman pidananya 12 tahun penjara.

Atau Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara atau Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara.

"Dengan kesempatan pertama ini, kami akan segera limpahkan ke PN Surabaya dan tindaklanjuti persidangan," kata Sofyan di Aula Lantai 2 Gedung Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).

(Kompas/ Achmad Faizal) (Tribunnews/ Suci Bangun DS)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved