Update Kasus Pencabulan - 5 Simpatisan Bechi Jadi Tersangka, Anak Kiai Jombang Terancam 12 Tahun Bui
Polisi mengamankan 5 simpatisan tersangka pencabulan Bechi karena dianggap menghalangi petugas. Sementara sang anak kiai Jombang terancam 12 tahun bui
TRIBUNLOMBOK.COM - Setelah mengamankan anak kiai Jombang tersangka pencabulan, polisi menetapkan 5 simpatisan MSA alias Bechi (42).
Mereka dianggap menghalangi polisi saat hendak menjemput paksa Bechi anak kiai Jombang pada Kamis (7/7/2022).
Seperti diketahui, polisi memang sempat dihalangi oleh ratusan orang yang mengaku sebagai simpatisan si anak kiai Jombang.
Setelah itu, polisi mengamankan 320 orang secara bertahap.
Lima dari ratusan orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan 316 orang sisanya diperiksa sebagai saksi dan akan dipulangkan.
"316 orang akan dipulangkan siang ini, sementara lima lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto saat penyerahan tahap II kasus pencabulan oleh tersangka MSA di Rutan Medaeng, Jumat (8/7/2022).
Satu orang diamankan ketika upaya jemput paksa Bechi pada Minggu (3/7/2022).
Sementara empat orang sisanya ditangkap pada hari Kamis kemarin.
Kelima tersangka dijerat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana asusila, khususnya berkaitan dengan perbuatan mencegah dan merintangi proses penyidikan.
Baca juga: Nasib Bechi Anak Kiai Jombang Seusai Dijebloskan ke Sel, Kondisi Psikologi Hingga Diperlakukan Sama
"Ancaman hukumannya 5 tahun," ujarnya seperti dikutip dari Kompas.
Sementara itu, Bechi sendiri terancam 12 tahun penjara atas kasus pencabulan yang disangkakan padanya.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, pihaknya sudah melaksanakan kewajiban dan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Kejaksaan.
"Secara administrasi kami telah menyerahkan tahap ke-2, tersangka dan barang bukti," ujarnya seperti dikutip dari Tribunnews.
"Kemudian diterima langsung oleh JPU sekaligus disaksikan dengan Pak Aspidum dan Kajari Jombang," imbuhnya.
"Mendasari pasal 8 ayat 3, tahap kami telah melaksanakan kewajiban sebagai penyidik untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti," tambahnya lagi.
Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan, Mas Bechi terancam hukuman 12 tahun penjara.
Tersangka akan didakwa Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur, Junto Pasal 65 KUHP dan ancaman pidananya 12 tahun penjara.
Atau Pasal 289 Junto Pasal 65 KUHP ancaman sembilan tahun penjara atau Pasal 294 KUHP Jo Pasal 65 KUHP pidana tujuh tahun penjara.
"Dengan kesempatan pertama ini, kami akan segera limpahkan ke PN Surabaya dan tindaklanjuti persidangan," kata Sofyan di Aula Lantai 2 Gedung Rutan Kelas I Surabaya, di Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7/2022).
(Kompas/ Achmad Faizal) (Tribunnews/ Suci Bangun DS)