Berita Lombok Tengah

Sawah Terendam Dua Tahun Akibat Pembangunan By Pass Mandalika, Warga Ini Rugi Puluhan Juta

Kedalaman air yang menggenang sawah Amaq Lidia mencapai satu meter. Diperkirakan kerugian materiil yang ia alami mencapai puluhan juta rupiah.

Penulis: Sinto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Amaq Lidia bersama Gusti Sempane Gare saat menunjuk lahan sawahnya yang terendam air selama dua tahun akibat pembangunan jalur by pas Mandalika, Rabu (6/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Amaq Lidia pemilik lahan seluas 17 Meter Persegi di Dusun Tonjer, Desa Sengkol Lombok Tengah harus menelan pil pahit setelah sawahnya terendam air.

Sawahnya tersebut terendam air selama dua tahun akibat pembangunan jalur by pass dari Bandara Internasional Lombok menuju Sirkuit Mandalika.

Sawah Amaq Lidia yang terendam air ini terjadi karena drainase buruk yang dilakukan hingga mengakibatkan muara air merembes ke sawahnya.

Kedalaman air yang menggenang sawah Amaq Lidia mencapai satu meter.

Amaq Lidia bersama Gusti Sempane Gare di tepi by pass Mandalika.
Amaq Lidia bersama Gusti Sempane Gare duduk di tepi by pass Mandalika.

Baca juga: Terdampak Proyek Jalur By Pass Mandalika, Sawah Amaq Lidia Terendam Air Dua Tahun, Dalamnya 1 Meter

Akibat air yang menggenang tersebut membuat sumur yang dibuat di sawah ikut terendam juga.

Akibat kejadian ini pula, Amaq Lidia memperkirakan kerugian materiil yang ia alami mencapai puluhan juta rupiah.

Amaq Lidia yang mempunyai dua orang anak ini bercerita, sebelum terendam air, sawahya tersebut sangat produktif.

Dalam setahun ia bisa tiga kali bercocok tanam.

Baca juga: Mau Olahraga atau Sekadar Jalan-jalan di Sirkuit Mandalika? Cek Harga Tiket Masuk dan Aturannya

"Selama setahun saya bisa dua kali menanam padi dan satu kali menanam semangka. Bisa dibayangkan selama dua tahun ini saya tidak bisa apa-apa karena mata pencaharian utama saya hilang," jelas Amaq Lidia kepada Tribunlombok.com Rabu (6/6/2022).

Amaq Lidia mengungkapkan, saat sawahnya tergenang air, pihak PT Adhi Karya Tbk selaku kontraktor akan bertanggungjawab untuk melakukan perbaikan drainase.

Amaq Lidia percaya begitu saja kepada pihak kontraktor meskipun tidak ada kesepakatan tertulis atau biaya ganti kerugian yang diberikan kepadanya.

Hanya atas dasar saling percaya saja Amaq Lidia mempercayai perkataan dari pihak PT Adhi Karya Tbk.

"Waktu itu mereka bilang terima beres sehingga saya percaya begitu saja. Namun nyatanya sudah dua tahun ini tidak pernah ada iktikad baik dan tindakan yang dilakukan," tambahnya.

Sementara itu, Gusti Sempane Gare tim advokasi Amaq Lidia menerangkan tidak ada sama sekali upaya konkret yang dilakukan oleh Dinas PUPR NTB maupun PT Adhi Karya Tbk.

Hanya saja, pernah saat itu pihak terkait melakukan pemantauan namun hingga kini kabarnya tidak pernah ada lagi.

"Kami menanyakan kapan realisasi untuk perbaikan drainasenya tidak ada kepastian sama sekali. PT Adhi Karya Tbk sendiri sebentar lagi kontraknya akan selesai. Oleh karenanya, perlu segera dilakukan perbaikan," imbuhnya.

 

 

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved