Izin ACT di NTB Dicabut, Masyarakat Diimbau Setop Setor Donasi
Dinsos Provinsi NTB meminta masyarakat lebih selektif dalam memilih lembaga sosial penyalur bantuan selain ACT
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kementerian Sosial RI resmi mencabut izin operasional lembaga sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) di seluruh Indonesia.
Dinas Sosial Provinsi NTB juga telah menindaklanjutinya dengan menghentikan izin operasional ACT NTB di Mataram.
Kepala Dinas Sosial Provinsi NTB Ahsanul Khalik akan meminta masyarakat agar menghentikan donasi melalui ACT.
"Tindak lanjutnya juga, kami segera akan membuat edaran, yang mana edaran ini meminta masyarakat menghentikan penyaluran donasi melalui ACT sesuai keputusan Kemensos," katanya melalui keterangan tertulis pada Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Dinsos Provinsi NTB Cabut Izin ACT, Minta Kotak Donasi di Pertokoan dan Tempat Umum Segera Ditarik
Ahasanul Khalik meminta masyarakat lebih selektif dalam memilih lembaga sosial penyalur bantuan.
"Kita juga meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh agar memberikan donasinya pada lembaga sosial yang kredible dan juga bertanggung jawab, karena masyarakat masih membutuhkan juga lembaga lembaga sosial tersbut," terangnya.
Terkait kasus ACT, pihaknya meminta agar masyarakat tetap bersikap tenang.
Dia meminta masyarakat memberi ruang pada Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pendalaman terhadap kasus ACT.
"Dan paling penting masyarakat tetap tenang, biarkan alat alat negara dan pemerintah yang bergerak menentukan apa yang akan dilakukan terhadap ACT," ujarnya.
Dinsos Provinsi NTB bekunjung ke kantor ACT NTB pada Rabu sore, (6/7/2022).
Dinsos Provinsi NTB menyampaikan ihwal pencabutan izin ACT di seluruh Indonesia yang berlandaskan pada intruksi Kemensos RI agar ACT mengehentikan aktivitas.
Baca juga: Kontroversi ACT: Polisi Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana hingga Temuan PPATK soal Penggunaannya
ACT pun diminta untuk segera menarik semua kotak donasi yang dilepas oleh ACT di berbagai titik pertokoan, tempat umum dan keramaian lainnya.
Penarikan kotak donasi ini akan dikawal tuntas Dinsos NTB.
Pihak ACT Mataram mengaku akan menghormati dan memenuhi Surat Keputusan (SK) Kemensos.
"Mulai hari ini ACT di NTB sudah menyetop menerima donasi baik yang langsung diantar ke kantor ACT maupun melalui online dan semua rekening ACT sudah diblokir."
(*)