Berita Bima
Kronologi 3 Warga Kota Bima Ditangkap Densus 88, Buku Kajian hingga Uang Tunai Disita
Dari salah satu tempat penangkapan di Kota Bima, tim menyita buku-buku kajian, uang dalam sebuah tas dengan jumlah Rp 10 juta, STNK dan BPKB
TRIBUNLOMBOK.COM - 3 orang diduga terlibat terorisme asal Penatoi, Kota Bima ditangkap Densus 88 Anti Teror Polri, pada Minggu (19/6/2022).
Mereka yang ditangkap karena diduga terlibat terorisme ini berinisial SH, warga RT 06 RW 02 ditangkap di tempat usahanya yakni sebuah showroom penjualan sepeda motor pada pukul 09.00 WITA.
Kemudian AG, warga RT 03 RW 01 ditangkap di sekitar jalan Gajah Mada Kelurahan Penatoi, sekira pukul 09.10 WITA, saat berboncengan dengan istrinya.
Selanjutnya, MH warga RT 05 RW 03 ditangkap di gang menuju rumahnya sekira pukul 10.00 WITA dan sedang berboncengan dengan istri dan anak.
Baca juga: Pekerjaan 3 Warga Kota Bima Ditangkap Densus 88: Gembala Kambing hingga Buka Showroom Sepeda Motor
Ketua RW 01 Kelurahan Penatoi, Kota Bima, Kaharuddin mengungkap beberapa barang yang disita.
Pertama dari showroom milik SH, tim menyita buku-buku kajian Islam, uang dalam sebuah tas dengan jumlah Rp 10 juta, STNK dan BPKB.
Kemudian dari rumah AS, petugas hanya menyita sejumlah buku-buku kajian Islam.
Namun, tidak ada barang yang disita di rumah MH.
"Kalau dari rumah MH, tidak dilakukan penggeledahan karena kemarin itu sedang ada acara hajatan," ungkap Kaharuddin.
Adapun beberapa aktifitas tiga terduga teroris yang turut dibeberkan oleh Kaharrudin.
SH yang memiliki usaha showroom, terlihat beraktivitas di usahanya tersebut.
Sedangkan AG, sehari-harinya sibuk mengurus kambing yang diternak.
Hanya MH yang pekerjaannya serabutan, bergantung dari panggilan pekerjaan dari warga sekitar.
"Tidak ada aneh atau janggal. Biasa saja. Pengajian-pengajian atau apa gitu, juga tidak ada," pungkas Kaharuddin.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan, penanganan kasus dugaan terorisme tersebut.
"Memang benar ada tiga terduga yang ditangkap karena aksi terorisme, dengan inisial SH, AG dan MH," jawabnya, Senin (20/6/2022).
Namun, Artanto tidak menjelaskan lebih rinci mengenai kelanjutan penanganan kasus.
Sebab, Densus 88 langsung di bawah Mabes Polri.
Baca juga: Penangkapan 3 Terduga Teroris di Kota Bima, Ini Penjelasan Kabid Humas Polda NTB
"Tunggu rilis dari Mabes Polri," ucapnya.
Barang Bukti Bahan Peledak
Densus 88 dikabarkan turut menyita barang bukti yang disinyalir sebagai bahan peledak dari penangkapan 3 warga Penatoi, Kota Bima, Minggu (19/6/2022).
Selain menyita buku-buku kajian islam, uang tunai Rp 10 juta dan surat kendaraan bermotor, juga beredar kabar adanya penemuan bahan peledak.
Untuk memastikan ini, TribunLombok.com mengonfirmasi ke Kasi Humas Polres Bima Kota
Iptu Jufrin melalui ponsel.
Jufrin hanya membenarkan adanya penangkapan atas tiga orang warga Kota Bima tersebut.
Namun soal adanya bahan peledak seberat 2 kilogram, Jufrin mengaku, Polres Bima Kota tidak mengetahuinya.
"Kita hanya bisa jawab, soal penangkapan tiga orang warga saja. Soal itu (bahan peledak), kita tidak tahu," jawabnya singkat, Senin (20/5/2022).

Sementara itu, Ketua RT 03/RW 01 Kelurahan Penatoi, Darussalam yang dikonfirmasi terpisah mengaku, saat penggeledahan yang mereka ikuti tidak ada penemuan bahan peledak sama sekali.
"Nggak ada bahan peledak," ujarnya.
Sama seperti yang disampaikan Ketua RW 01 Penatoi sebelumnya, Darussalam pun mengungkap barang sitaan yang sama.
Yakni, Densus 88 menyita buku-buku kajian islam, uang sebesar Rp 10 juta, surat kendaraan bermotor, Handphone, flashdisk dan satu senjata tajam panjang.
"Nggak ada bahan peledak kalau yang kita saksikan saat penggeledahan," tegasnya lagi.
Bahkan, lanjut Darussalam, untuk barang sitaan berupa surat kendaraan bermotor akan dikembalikan karena tidak ada kaitannya dengan kasus.
Baca juga: Pasca Densus 88 Menangkap 3 Terduga Teroris, Situasi Penatoi Kota Bima Kembali Normal
Sebelumnya, tiga warga Kota Bima asal Kelurahan Penatoi lagi-lagi ditangkap Densus 88 pada Minggu (19/6/2022) pagi.
Mereka ditangkap pada tiga tempat berbeda, yakni, warga inisial SH ditangkap Showroom penjualan sepeda motor.
Sedangkan dua orang lainnya, inisial MH dan AS ditangkap di jalan saat menuju rumahnya.
MH dan AS ditangkap, ketika berboncengan dengan istri dan anaknya.
Penangkapan tiga orang warga Penatoi ini, baru diketahui awak media satu hari setelah penangkapan yakni pada Senin (20/6/2022), ketika sejumlah perangkat Rt dan Rw mendatangi Mako Polres Bima Kota.
Ada satu orang Rw dan dua orang Rt yang diambil keterangannya, karena turut melihat proses penggeledahan rumah 3 warga yang ditangkap.
(TribunLombok.com/Jimmy Sucipto/Atina)