Kapal PMI asal NTB Tenggelam
Nakertrans NTB Akan Memulangkan PMI yang Alami Kecelakaan di Perairan Batam
Menurut Putu Aryadi, PMI ilegal biasanya melancong terlebih dahulu ke luar daerah, baru setelah itu menyeberang ke negara tujuan.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Insiden tenggelamnya kapal Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural kembali terjadi.
Terbaru, kapal cepat atau speed boat yang mengangkut sekitar 30 prang PMI secara non prosedural kecelakaan di perairan Pulau Putri, Batam, pada Kamis (16/6/2022).
Baca juga: Kapal Angkut 30 PMI Tenggelam di Batam, KSPN NTB Desak Pemerintah Lebih Tegas
Baca juga: UPDATE Kapal PMI Tenggelam di Batam; 1 Dilarikan ke RS, 15 Orang dari Lombok Tengah
Sebanyak 23 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipastikan selamat, sementara 7 lainnya masih dinyatakan hilang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB I Gede Putu Aryadi membenarkan informasi tersebut.
"Sedang dilakukan pemrosesan di sana. Itu memang tadi malam, ditemukan oleh nelayan ada sepedboat yang tabrakan di laut," katanya kepada TribunLombok.com pada Jumat (17/6/2022).
Dari speedboat yang kecelakaan, kata Aryadi ditangani oleh Angkatan Laut dan tim SAR di Kepulauan Riau. Kapasitas speedboat diperkirakan 30 orang.
"Prioritas sekarang penyelamatan dan ditampung di Lanal Kepri, dilakukan P3K, trauma healing, baru nanti penyelidikan lebih lanjut," bebernya.
Selanjutnya, Dinakertrans bersama BP2MI NTB akan melakukan tracing terkait pemberangkatan PMI ilegal tersebut.
"Siapa yang berangkatkan, apa ada dokumen atau tidak, tujuannya ke Malaysia seperti apa. Tapi yang jelas untuk pemberangkatan yang ini kita akan konfirmasi ke desa-desa. Kadang kepala desa tidak tahu ada warganya yang berangkat," paparnya.
Menurut Putu Aryadi, PMI ilegal biasanya melancong terlebih dahulu ke luar daerah, baru setelah itu menyeberang ke negara tujuan.
Oleh karenanya, tak henti-henti pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar taat aturan.
Dalam banyak kasus, kata Aryadi, kadang pihak keluarga tidak mengetahui keluarganya yang bekerja di luar negeri.
"Dengan kejadian seperti ini, masyarakat mulai sadar jangan mengikuti yang non prosedural. Tidak ada asuransi, sampai sana dikejar-kejar, dijadikan objek," paparnya.
Terkait insiden tenggelamnya kapal PMI ilegal, kata Putu Aryadi, Disnakertrans NTB mengaku akan segera memulangkan PMI tersebut.
"Nanti akan dipulangkan oleh satgas," bebernya.
"Kita kalau ada gejala dia berangkat, kita cegah, langkah kita sudah sangat optimal. Memang ada masih yang berangkat personal, perusahaan juga tidak tahu, ini individu yang melegalkan," katanya.
Diwartakan sebelumnya, kapal cepat atau speed boat yang mengangkut 30 prang PMI mengalami kecelakaan di perairan Pulau Putri, Batam, pada Kamis (16/6/2022), sekira pukul 19.30 Wita.
Mereka hendak masuk ke wilayah Malaysia secara non prosedural. Dalam kecelakaan itu, sebanyak 23 orang selamat. Sementara tujuh orang lainnya belum diketahui keberadaannya.
PMI yang diselamatkan seluruhnya berasal dari NTB. Saat ini mereka berada di Mako Lanal Batam. (*)