Buntut VCS dengan Pria Lain, Oknum Pejabat Wanita Lombok Utara Diberhentikan
Oknum ASN KLU berinisial RA yang terlibat kasus Video Call Sex (VCS) diberhentikan sementara. Informasi tersebut disampaikan Sekda KLU Anding Duwi W.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Oknum pejabat Kabupaten Lombok Utara (KLU) berinisial RA yang terlibat kasus Video Call Sex (VCS) diberhentikan sementara dari jabatannya.
Informasi tersebut disampaikan Sekda Lombok Utara, Anding Duwi Wijaya.
Pemberhentian itu merupakan keputusan Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (KLU) berdasarkan hasil BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang diterima.
”Sudah kami berhentikan sementara dalam jabatannya, agar fokus menyelesaikan persoalan di Polda,” ujar Penjabat (Pj) Sekda KLU Anding saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2022).
Anding mengaku pemberhentian sementara itu sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan.
"Sampai batas waktu yg tidak ditentukan. Yang penting sekarang kami sudah bebaskan dari jabatan dulu," tambahnya.
Baca juga: VCS Oknum Pejabat Lombok Utara Viral, Mengaku Jadi Korban Pemerasan dan Lapor Polisi
Dibeberkannya, mantan pejabat tersebut juga dipanggil Polda NTB, kemarin.
RA dipanggil untuk melengkapi data.
”Penggantinya sudah ada,” kata asisten III Setda KLU itu.
Dari hasil BAP oleh Pemkab, ASN itu membenarkan video tersebut. Namun video tersebut sudah melalui proses pengeditan dari video aslinya.
Hal inilah yang tengah berproses di Polda NTB.
”Yang jelas diakui memang yang bersangkutan tapi melalui proses berbeda antara yang sebenarnya dengan di video,” bebernya.
Proses BAP sendiri dilakukan BKPSDM bersama Inspektorat dan Bagian Hukum Setda KLU.
Bahkan tim disiplin ASN juga telah bermusyawarah mengenai keputusan tersebut.
”Jadi keputusannya itu menonaktifkan oknum tersebut dari jabatan,” tegasnya.
(*)