Kenalan di Medsos, Remaja Dirudapaksa Pria hingga Hamil, Pelaku Dipolisikan karena Ingkar Janji

Korban dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku di sebuah gubuk tengah sawah.

Editor: Wulan Kurnia Putri
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi Pemerkosaan. Seorang ABG putri di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menjadi korban rudapaksa. Korban kenal dengan pelaku lewat Facebook. Korban dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku di sebuah gubuk tengah sawah. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Seorang ABG putri di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur menjadi korban rudapaksa.

Korban kenal dengan pelaku lewat Facebook.

Korban dipaksa melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku di sebuah gubuk tengah sawah.

Akibatnya, korban hamil.

Baca juga: Tergoda saat Melihat Korban, Pria Bertato Rudapaksa Bocah Kelas 4 SD

Pelaku sempat berjanji akan menikahi korban.

Namun, hingga korban melahirkan, korban tak kunjung dinikahi.

Karena hal itu, keluarga korban akhirnya melapor ke polisi.

Berawal kenalan dari media sosial (medsos) Facebook, justru nasib buruk dialami SL (16).

Gadis belia itu menjadi korban kejahatan seksual KH (27), asal Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.

Baca juga: Pria Tega Rudapaksa Anak Tetangga, Aksi Kedua Kalinya Dipergoki Ibu Korban

Pelaku merudapaksa korban yang dikenalnya melalui Facebook, di sebuah gubuk yang ada di tengah sawah.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, mengatakan pelaku dengan korban saling berkenalan melalui Facebook pada Bulan Juli 2021.

Lalu keduanya berkomunikasi secara intensif, hingga berlanjut melalui nomor WhatsApp.

Kemudian pada Bulan Agustus 2021 sekira pukul 18.30 WIB, pelaku menemui korban dan mengajaknya jalan-jalan dengan mengendarai sepeda motor.

Di tengah perjalanan tersebut, pelaku mengajak korban singgah di gubuk yang berada di lahan persawahan yang sepi dan jauh dari pemukiman warga.

Baca juga: Paman Tega Rudapaksa Keponakan, Tergoda saat Lihat Korban Pakai Daster

"Setiba di gubuk, pelaku mengajak korban berhubungan intim layaknya suami istri."

"Korban menolak ajakan pelaku, tapi terus dirayu hingga akhirnya terjadi persetubuhan," ungkapnya saat ungkap kasus, Rabu (15/6/2022).

Perwira menengah itu menjelaskan, komunikasi keduanya terus berlanjut hingga kembali terjadi persetubuhan kedua kalinya di tempat yang sama.

Bahkan pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban, jika menolak akan menyebarkan foto bugil korban.

"Korban diancam foto bugilnya akan disebarkan jika menolak persetubuhan, pelaku juga berjanji akan menikahi," terangnya.

Baca juga: Rudapaksa Anak, Abah Heni Divonis Hukuman Mati, Menteri PPPA: Agar Jadi Momok Bagi Predator Anak

Kapolres menambahkan, lantaran sudah telat datang bulan dan hamil akibat persetubuhan dengan pelaku.

Korban akhirnya menceritakan kondisinya kepada orang tuanya.

Selanjutnya, orang tua korban pun menemui pelaku di rumahnya untuk meminta pertanggungjawaban.

"Pelaku janji bersedia menikahi, tetapi hingga janin yang dikandung korban lahir pada Mei 2022 ternyata tidak juga dinikahi, hingga pihak keluarga terpaksa melaporkan ke polisi," pungkasnya.

Baca juga: Berawal Dari Chat, Seorang Mahasiswa di Bima Terobos Kos Nyaris Rudapaksa Mahasiswi

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 dan Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Pelaku diancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

(Surya.co.id/M. Sudarsono)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kenal Pria di Facebook Lanjut Ketemuan, Remaja Bojonegoro Ini Malah Diancam Hingga Berbadan Dua

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved