Berita Lombok Timur
Hibah Tentang Tanah Kembali di Sidangkan PA Selong Hari ini, Dosen Unram Diminta Jadi Saksi Ahli
Sebelum memberikan keterangan, ahli yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat itu bersumpah menurut agamanya untuk mengemukakan pendapat sesuai keahlia
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Dosen Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Fatahullah, memberikan keterangan sebagai ahli, di depan sidang Pengadilan Agama (PA) Selong, pada Selasa (14/6/2022).
Sebelum memberikan keterangan, ahli yang diajukan oleh kuasa hukum penggugat itu bersumpah menurut agamanya untuk mengemukakan pendapat sesuai keahlian yang dimilikinya.
Pakar hukum itu memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai H Fahrurrozi, dan beranggotakan Hj Muniroh dan Dwi Anugerah, dalam perkara Nomor 152/Pdt.G/2022/PA.Sel tentang pembatalan hibah.
Baca juga: Pengadilan Agama Selong Tolak Dispensasi Kawin Anak Usia 16 dan 17 Tahun
Selama sekitar 1 jam, ahli menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Majelis Hakim dan pihak-pihak beperkara seputar hukum hibah.
Antara lain seputar pertanyaan, “Apakah seseorang dapat menghibahkan seluruh hartanya kepada orang lain (di luar ahli waris)? Apakah hibah harus mendapat persetujuan ahli waris? Apakah hibah yang dilakukan seseorang semasa hidup dapat dibatalkan oleh ahli warisnya setelah penghibah meninggal dunia?”
Baca juga: MTQ Tingkat Provinsi Tinggal Menghitung Hari, Pemda Lombok Timur Lakukan Berbagai Persiapan
Perkara pembatalan hibah diajukan oleh cucu penghibah sebagai ahli warisnya terhadap tanah yang dihibahkan oleh penghibah semasa hidup kepada anak angkatnya pada tahun 50-an.
Seusai ahli memberikan keterangan, Ketua Majelis Hakim menunda sidang dengan agenda yang sama untuk mendengar ahli lagi.
Keterangan ahli sebagai alat bukti diatur dalam Pasal 181 Ayat (1) R.Bg. yang menyebutkan, jika pengadilan berpendapat bahwa persoalannya dapat diungkapkan dengan keterangan ahli maka atas permohonan pihak beperkara dapat diangkat ahli.
Kendatipun keterangan ahli diakui sebagai alat bukti tetapi Ayat (5) dari pasal tersebut menyatakan bahwa pengadilan tidak serta merta terikat untuk mengikuti pendapat yang dikemukakan oleh ahli bila keyakinannya bertentangan dengan pendapat itu.