DPD RI Kunjungan Kerja ke Lombok Barat, Awasi Pelaksanaan UU tentang Penanaman Modal
Sebanyak 10 orang anggota Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Lombok Barat, pada Senin (13/6/2022).
Penulis: Lalu M Gitan Prahana | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid pada kesempatan itu juga menambahkan, dengan adanya Omnibus Law kewenangan daerah banyak terambil oleh pusat.
Baca juga: TGH Mahally Fikri: Interpelasi atau Tidak, Sama Saja
"Hal-hal sepele tapi berpengaruh kepada sosial kemasyarakatan seperti galian C ini sangat berpengaruh kepada masyarakat," katanya.
Begitu juga pemerintah pusat harus ada larangan tegas terkait sertifikat sepadan pantai karena itu salah satu yang menghambat investasi juga di Lombok Barat.
"Bagaimana mungkin investor memiliki lahan tetapi menuju pantai sepadannya sudah disertifikatkan, di Lombok Barat banyak masalah itu. Karena sepadan pantai sudah dikavling," ungkap Fauzan.
Untuk itu ia meminta DPD RI untuk menyampaikan hal tersebut ke Pemerintah Pusat agar rekomendasi dari daerah juga didengar.
"Jika ada investasi kemudian menjadi kewenangan pusat mohon rekom dari daerah kami didengar. Jika tidak, masalahnya akan berujung lagi ke Pemerintah Daerah," pungkas Fauzan Khalid.
(*)