DPD RI Kunjungan Kerja ke Lombok Barat, Awasi Pelaksanaan UU tentang Penanaman Modal

Sebanyak 10 orang anggota Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Lombok Barat, pada Senin (13/6/2022).

Dok. Istimewa
Kabupaten Lombok Barat saat menerima kunjungan Aggota Komite IV DPD RI. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com Lalu M Gitan Prahana

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK BARAT - Sebanyak 10 orang anggota Komite IV DPD RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kabupaten Lombok Barat, pada Senin (13/6/2022).

Di mana rombongan anggota dipimpin oleh Novita Anakotta dan diterima langsung oleh Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid, Sekretaris Daerah Baehaqi, para asisten serta para kepala OPD terkait di Ruang Jayengrana, lantai 2, Kantor Bupati.

"Adapun maksud dan tujuan kunjungan ini adalah untuk mengawasi pelaksanaan Undang- undang Nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal," terang Novita.

Selain itu, pihaknya juga ingin mendapatkan informasi serta aspirasi dari masyarakat dan stakholder terkait pelaksanaan undang undang tentang penanaman modal khususnya tentang cipta kerja setelah pemberlakuan UU Nomor 11 tahun 2020. 

"Di samping itu juga, untuk mendapatkan informasi terkait investasi dan perkembangan penanaman modal di daerah baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)," kata Novita Anakotta.

Baca juga: Korem 162/WB Akselerasi Pembangunan NTB Melalui Program Swakelola TMMD dan Karya Bhakti

"Informasi dan aspirasi di daerah, nantinya kami jadikan sebagai bahan masukan ke pemerintah dan pihak terkait untuk melakukan perbaikan-perbaikan kebijakan demi kepentingan kesejahtraan masyarakat," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Barat, Ahmad Subandi menjelaskan bahwa banyaknya negara yang me-lockdown dan tidak berinvestasi di Indonesia, itu sangat berdampak di NTB dan Lombok Barat khususnya.

Dikatakannya target untuk NTB sudah 77 persen sementara di renstra sudah 184 persen.

Namun yang menjadi kendala di target itu masih PMA dan PMDN. Dengan diterbitkannya Peraturan Menteri (Permen) tahun 2021 PMA itu tidak masuk lagi di Kabupaten tapi di Pemerintah pusat. 

"Jika undang undang itu dirubah maka daerah akan fokus di PMDN," jelas Subandi.

Baca juga: Dewan Akui Aset Lahan Terbengkalai, Pemkot Bima Dinilai Tidak Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus

"Alhamdulillah di tahun 2021 target kami naik To 2,3 triliun. Di triwulan pertama sudah 35 persen untuk PMDN-nya sementara PMA baru 0,4 persen," lanjutnya.

Dengan keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 tahun 2021 tentang Kemudahan Berinvestasi juga dapat dirasakan oleh investor karena di dalamnya  sudah diatur seperti perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan sampah menjadi bioisolator. 

"Disitu pemerintah memberikan pengiriman barang yang tidak dikenakan pajak," tutur Subandi. 

"Semua itu bentuk kemudahan yang diberikan Pemda Lombok Barat agar para investor menanamkan modalnya di Kabupaten Lombok Barat," lanjutnya.

Bupati Lombok Barat, Fauzan Khalid pada kesempatan itu juga menambahkan, dengan adanya Omnibus Law kewenangan daerah banyak terambil oleh pusat.

Baca juga: TGH Mahally Fikri: Interpelasi atau Tidak, Sama Saja

"Hal-hal sepele tapi berpengaruh kepada sosial kemasyarakatan seperti galian C ini sangat berpengaruh kepada masyarakat," katanya. 

Begitu juga pemerintah pusat harus ada larangan tegas terkait sertifikat sepadan pantai karena itu salah satu yang menghambat investasi juga di Lombok Barat.

"Bagaimana mungkin investor memiliki lahan tetapi menuju pantai sepadannya sudah disertifikatkan, di Lombok Barat banyak masalah itu. Karena sepadan pantai sudah dikavling," ungkap Fauzan.

Untuk itu ia meminta DPD RI untuk menyampaikan hal tersebut ke Pemerintah Pusat agar rekomendasi dari daerah juga didengar.

"Jika ada investasi kemudian menjadi kewenangan pusat mohon rekom dari daerah kami didengar. Jika tidak, masalahnya akan berujung lagi ke Pemerintah Daerah," pungkas Fauzan Khalid.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved