75 Gram Sabu Siap Edar Diamankan Polresta Mataram

Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali mengamankan empat pengedar dengan barang bukti 75 gram sabu yang siap diedarkan

Dok. Polresta Mataram
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah kiri) saat konferensi pers peredaran narkoba menunjukkan barang bukti narkoba hasil penangkapan pengedar narkoba, Jumat (26/5/2022) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kasus narkoba di Kota Mataram semakin marak, ini dibuktikan dengan banyaknya pengedar yang dibekuk oleh aparat kepolisian.

Baru-baru ini Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali mengamankan empat pengedar dengan barang bukti 75 gram sabu yang siap diedarkan, Kamis (26/5/2022).

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi saat konferensi pers mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut atas informasi dari masyarakat, Jumat (27/5/2022).

Kemudian tim melakukan penyelidikan dan memperoleh petunjuk untuk dilakukan penangkapan.

Baca juga: Kasus PMK di Kota Mataram Meningkat, Kini 56 Sapi yang Terjangkiti

Lokasi pertama, tim berhasil mengamankan dua tersangka di depan kantor lurah Sandubaya, keduanya yakni KSD (35) dan S (41) laki-laki beralamat di Montong Are, Sandubaya, Kota Mataram.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 poket plastik bening yang di dalamnya terdapat 2 klip kecil diduga sabu.

Lanjut Heri, hasil penangkapan KSD dan S diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari SD yang berada di sebuah bengkel di Mandalika, Sandubaya, Kota Mataram.

Polisi bergerak ke TKP kedua, akan tetapi SD tidak ditemukan, kemudian anak dari SD bernama FT diamankan untuk dijadikan saksi.

Baca juga: Kota Mataram Berturut-turut PPKM Level Satu, Satgas Covoid-19: Jangan Abai Prokes

Meskipun SD tidak ditemukan, tim melanjutkan penggeledahan dan berhasil menemukan satu klip bening yang isinya diduga sabu.

"Berdasarkan keterangan FT (anaknya SD) bahwa ayahnya berada di Lombok Tengah, tepatnya di kecamatan Jonggat," papar Heri.

Saat itu juga tim langsung menuju kelokasi di wilayah Jonggat Lombok tengah untuk memburu SD.

Saat tiba di lokasi, SD (45) langsung ditangkap dan saat penggeledahan ditemukan klip berisi sabu di dalam tas milik SD, dan uang tunai yang diduga hasil jualan sabu senilai puluhan juta rupiah.

Lanjut dari penangkapan SD, polisi memproleh informasi bahwa barang dan uang tersebut titipan dari AM yang saat ini berada di salah satu losmen di wilayah Lingsar Lombok Barat.

Saat di losmen tersebut, tim mengamankan tersangka AM serta barang bukti berupa alat konsumsi sabu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved