75 Gram Sabu Siap Edar Diamankan Polresta Mataram

Sat Resnarkoba Polresta Mataram kembali mengamankan empat pengedar dengan barang bukti 75 gram sabu yang siap diedarkan

Dok. Polresta Mataram
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi (tengah kiri) saat konferensi pers peredaran narkoba menunjukkan barang bukti narkoba hasil penangkapan pengedar narkoba, Jumat (26/5/2022) 

Total tersangka yang diamankan adalah 4 orang, sedangkan total barang bukti yang diduga sabu yang telah diamankan adalah 75,151 gram bruto, uang puluhan juta rupaih, sepeda motor, alat timbang serta alat konsumsi.

"Barang tersebut selanjutnya akan dijadikan barang bukti atas kasus yang disangkakan kepada para tersangka," jelas Heri.

Terakhir pasal yang akan dikenakan yakni 114, 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun Penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved