Beberapa Ketentuan Ini Wajib Diperhatikan saat Lepas Masker di Luar Ruangan

Kebijakan pemerintah Indonesia melonggarkan penggunaan masker di ruang publik menjadi langkah awal Indonesia memasuki masa transisi pandemi ke endemi.

Penulis: Patayatul Wahidah | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/REZA EKA ADI NUGRAHA
dr Marisa Syavitri Dilaga, Staf Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi NTB. 

“Jadi itu ada penurunan yang signifikan dibandingkan dengan awal tahun,” jelasnya.

Meski telah terjadi penurunan kasus, tetapi dokter Sasya belum berani menjamin kasus Covid-19 tidak akan naik lagi.

“Karena kenaikan atau fluktuasi kasus itu masih mungkin saja terjadi kalau masyarakatnya masih belum sadar,” ujarnya.

Setelah pemerintah melonggarkan aturan penggunaan masker, dia mengingatkan agar warga tidak terlena atau lalai menjalankan protokol kesehatan.

Bila warga lengah dalam menjaga protokol kesehatan, hal itu bisa menjadi boomerang.

“Potensi kenaikan kasus bisa terjadi karena prokesnya tidak dijaga ketat,” bebernya.

Kebijakan pelonggaran penggunaan masker, kata dokter Sasya memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.

Menggunakan masker di ruang terbuka menjadi wajib jika di tempat itu dipenuhi orang. 

Ruangan tertutup dan kendaraan umum masih diwajibkan gunakan masker.

"Walau pun misalnya di ruangan tapi orang tersebut termasuk golongan yang rentan contohnya lansia, ibu hamil, anak-anak yang belum divaksin, orang yang punya komorbid itu wajib pakai masker,” jelasnya.

Dokter Sasya mengatakan, selain bertujuan mencegah Covid-19, masker sendiri memiliki banyak fungsi seperti menyaring udara yang dihirup saat beraktivitas.

Sehingga mengurangi risiko penularan banyak penyakit. 

"Penggunaan masker pun diganti setiap 4 jam sekali,” sarannya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved