Berita Bima

Terapkan Aturan Baru Mendagri, Dukcapil Kota Bima Kembalikan 4 Nama yang Diajukan Warga

Pengembalian ini karena dalam pengajuan nama terdapat singkatan dan tanda baca sehingga tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Seorang warga sedang mengantre layanan kependudukan di Dinas Pendidikan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bima. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Baru ditetapkan 11 Mei 2022, aturan nama dalam dokumen kependudukan oleh Kemendagri sudah diberlakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bima.

Data yang diperoleh dari Dukcapil, sudah ada 4 dokumen pengajuan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Akta Kelahiran yang dikembalikan karena nama tidak sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

"Sudah ada yang kami kembalikan untuk diperbaiki. Empat dokumen, karena namanya terdapat singkatan dan tanda baca," ungkap Kepala Dinas Dukcapil Kota Bima, Hj Mariamah.

Baca juga: Mendagri Buat Aturan Baru Nama Minimal 2 Kata, Begini Nasib Nama Orang dengan 1 Kata

Dalam pengajuan, tertera nama Muhammad yang disingkat dengan huruf M saja.

Kemudian, ada yang namanya terdapat tanda baca kutip dan garis datar.

Mariamah juga menyebutkan, penggunaan nama dalam dokumen Kependudukan, tidak boleh menggunakan satu kata.

"Sesuai Permendagri, penggunaan nama minimal dua kata dan maksimal 60 huruf, termasuk spasi. Tidak boleh ada tanda-tanda koma di atas, seperti ejaan Arab itu," ungkapnya, Selasa (24/5/2022).

Selain itu kata Mariamah, penggunaan nama tidak boleh disingkat.

Seperti Muhammad, tidak boleh disingkat menjadi M atau Muh, Abdul tak boleh disingkat menjadi A.

Hal ini, jelas Mariamah, untuk menghindari multitafsir atau makna negatif.

"Memang kalau orang muslim, kepanjangan dari M berarti Muhammad. Tapi tidak bagi non muslim. M bisa jadi singkatan dari Martinus," jelasnya.

Begitu juga nama Siti tak boleh disingkat menjadi ST.

Tujuannya sama, yaitu untuk menghindari multitafsir.

"Kalau di timur, ST itu Santa. Makanya tak boleh disingkat," terangnya.

Untuk empat dokumen yang tidak sesuai dengan Permendagri tersebut, pihak Dukcapil langsung menghubungi warga yang mengajukan untuk segera dilakukan perbaikan.

"Kebetulan ada nomor kontak pengaju, jadi kami langsung hubungi untuk meminta diubah singkatan itu tidak M lagi, tapi Muhammad," tambah Mariamah.

Lantas bagaimana dengan penduduk yang sudah terlanjur memiliki nama dengan satu suku kata?

Ilustrasi pembuatan e-KTP di Kota Mataram
Ilustrasi pembuatan e-KTP di Kota Mataram (TRIBUNLOMBOK.COM/SETYOWATI INDAH SUGIANTO)

Menurut Mariamah, aturan Permendagri yang terbaru ini berlaku bagi pengaju kependudukan baru.

"Kalau yang lama, ya tidak diubah. Aturannya tidak berlaku surut," tandasnya.

Ia menambahkan, aturan batas minimal nama dua suku kata itu, untuk menyesuaikan pembuatan paspor dan nama di tiket pesawat, syaratnya harus terdiri dari dua kata.

"Selama ini yang nama satu kata ditulis dobel pada paspor dan tiket pesawat, agar menjadi dua kata," tuturnya.

Maka dari itu, Mariamah menyarankan kepada orang tua yang ingin menerbitkan NIK baru atau akta kelahiran anak, memperhatikan isi Permendagri 73 tahun 2022 tersebut.

"Jika tidak sesuai Permendagri, maka kita tidak bisa terima. Harus diubah dulu baru kita proses," tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved