Mendagri Buat Aturan Baru Nama Minimal 2 Kata, Begini Nasib Nama Orang dengan 1 Kata
Hal ini akan memudahkan dalam pelayanan administrasi kependudukan, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi
TRIBUNLOMBOK.COM - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, menerbitkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama dalam dokumen kependudukan.
Dalam aturan terbaru tersebut, yang menjadi sorotan adalah aturan nama minimal 2 kata alias tak boleh satu kata.
Hal ini pun tak pelak menimbulkan pertanyaan di masyarakat tentang bagaimana nasib orang zaman dahulu yang namanya hanya satu kata.
Baca juga: Begini Tampilan Kerajinan Cukli, Furnitur Eksklusif Khas Lombok dengan Hiasan Kulit Kerang
Apakah mereka harus memperbarui dokumen kependudukan atau menambahkan nama baru di belakang nama mereka saat ini?
Jamak diketahui, orang zaman dulu kerap memberikan nama pada anak mereka berupa satu kata.
Misal Sinto, Atina, Ridwan, Ngatiyem, Sugiono, Purnomo, Wiyono, Nurjannah, dan lainnya.
Nama ini pun tentu sudah tercetak di dokumen kependudukan, misal KTP atau KK.
Nah, bila merujuk pada Permendagri Nomor 73/2022, maka pencatatan nama dalam dokumen kependudukan tersebut dinyatakan tetap berlaku.
Hal ini tertuang dalam Pasal 8 Permendagri Nomor 73/2022 yang berbunyi, "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku."
Artinya, jika Anda memiliki nama yang terdiri satu kata, tidak perlu berganti KTP atau KK apalagi malah menambahkan nama baru di belakang.
Anda tetap bisa memakai dokumen kependudukan yang selama ini telah dimiliki.
Pasalnya, peraturan baru ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada 21 April 2022 sebagaimana yang ditulis dalam Pasal 9.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 9 Permendagri Nomor 73/2022.
Dengan demikian, bagi Anda yang sedang mempersiapkan nama untuk anak, maka bisa mempertimbangkan aturan baru ini.
Misalnya dengan mulai menyiapkan nama minimal dua kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi.