Berita Bima

Terapkan Aturan Baru Mendagri, Dukcapil Kota Bima Kembalikan 4 Nama yang Diajukan Warga

Pengembalian ini karena dalam pengajuan nama terdapat singkatan dan tanda baca sehingga tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Seorang warga sedang mengantre layanan kependudukan di Dinas Pendidikan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bima. 

Untuk empat dokumen yang tidak sesuai dengan Permendagri tersebut, pihak Dukcapil langsung menghubungi warga yang mengajukan untuk segera dilakukan perbaikan.

"Kebetulan ada nomor kontak pengaju, jadi kami langsung hubungi untuk meminta diubah singkatan itu tidak M lagi, tapi Muhammad," tambah Mariamah.

Lantas bagaimana dengan penduduk yang sudah terlanjur memiliki nama dengan satu suku kata?

Ilustrasi pembuatan e-KTP di Kota Mataram
Ilustrasi pembuatan e-KTP di Kota Mataram (TRIBUNLOMBOK.COM/SETYOWATI INDAH SUGIANTO)

Menurut Mariamah, aturan Permendagri yang terbaru ini berlaku bagi pengaju kependudukan baru.

"Kalau yang lama, ya tidak diubah. Aturannya tidak berlaku surut," tandasnya.

Ia menambahkan, aturan batas minimal nama dua suku kata itu, untuk menyesuaikan pembuatan paspor dan nama di tiket pesawat, syaratnya harus terdiri dari dua kata.

"Selama ini yang nama satu kata ditulis dobel pada paspor dan tiket pesawat, agar menjadi dua kata," tuturnya.

Maka dari itu, Mariamah menyarankan kepada orang tua yang ingin menerbitkan NIK baru atau akta kelahiran anak, memperhatikan isi Permendagri 73 tahun 2022 tersebut.

"Jika tidak sesuai Permendagri, maka kita tidak bisa terima. Harus diubah dulu baru kita proses," tegasnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved