Berita Bima
Terapkan Aturan Baru Mendagri, Dukcapil Kota Bima Kembalikan 4 Nama yang Diajukan Warga
Pengembalian ini karena dalam pengajuan nama terdapat singkatan dan tanda baca sehingga tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Baru ditetapkan 11 Mei 2022, aturan nama dalam dokumen kependudukan oleh Kemendagri sudah diberlakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bima.
Data yang diperoleh dari Dukcapil, sudah ada 4 dokumen pengajuan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Akta Kelahiran yang dikembalikan karena nama tidak sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.
"Sudah ada yang kami kembalikan untuk diperbaiki. Empat dokumen, karena namanya terdapat singkatan dan tanda baca," ungkap Kepala Dinas Dukcapil Kota Bima, Hj Mariamah.
Baca juga: Mendagri Buat Aturan Baru Nama Minimal 2 Kata, Begini Nasib Nama Orang dengan 1 Kata
Dalam pengajuan, tertera nama Muhammad yang disingkat dengan huruf M saja.
Kemudian, ada yang namanya terdapat tanda baca kutip dan garis datar.
Mariamah juga menyebutkan, penggunaan nama dalam dokumen Kependudukan, tidak boleh menggunakan satu kata.
"Sesuai Permendagri, penggunaan nama minimal dua kata dan maksimal 60 huruf, termasuk spasi. Tidak boleh ada tanda-tanda koma di atas, seperti ejaan Arab itu," ungkapnya, Selasa (24/5/2022).
Selain itu kata Mariamah, penggunaan nama tidak boleh disingkat.
Seperti Muhammad, tidak boleh disingkat menjadi M atau Muh, Abdul tak boleh disingkat menjadi A.
Hal ini, jelas Mariamah, untuk menghindari multitafsir atau makna negatif.
"Memang kalau orang muslim, kepanjangan dari M berarti Muhammad. Tapi tidak bagi non muslim. M bisa jadi singkatan dari Martinus," jelasnya.
Begitu juga nama Siti tak boleh disingkat menjadi ST.
Tujuannya sama, yaitu untuk menghindari multitafsir.
"Kalau di timur, ST itu Santa. Makanya tak boleh disingkat," terangnya.
