Berita Lombok Timur

Laporan Warga, Sat Narkoba Polres Lotim Bekuk Dua Pemuda Terduka Pengedar Narkoba di Masbagik

Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra memerintahkan tim Opsnal untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Lalu Helmi
Humas Polres Lotim
Sat Narkoba Polres Lotim bekuk dua pemuda terduka pelaku pengedar narkoba di Masbagik. 

Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Berdasarkan informasi yang diterima, Satuan Narkoba Polres Lombok Timur pada hari Sabtu 21 Mei 2022 bahwa akan ada transaksi narkotika di wilayah Masbagik.

Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Lombok Timur AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra memerintahkan tim Opsnal untuk menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas Polres Lotim, Nicola Osman Senin (23/5/2022).

Baca juga: Cerita ke Dukun Gegara Dihantui, Pria di Langkat Ditangkap Polisi, Ternyata Pelaku Pembunuhan Sadis

Baca juga: Lombok Tengah Bakal Proteksi Puluhan Ribu Hektare Lahan Pertanian agar Tidak Tergerus Pembangunan

Lebih lanjut Osman menerangkan, sekitar pukul 17.00 WITA, tim opsnal yang di pimpimpin oleh Kanit Opsnal, BRIPKA Wahyudi Eryawan, melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama Lalu Kusnadi bertempat di pinggir jalan raya Paok Motong – Pademare, tepatnya di depan Kantor Desa Paok Motong Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.

Saat di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 8 poket kristal bening di duga narkotika jenis sabu di saku sebelah kiri pelaku.

Kemudian tim melakukan penggeledahan di sekitar TKP dan di bawah telapak kaki kanan terduga pelaku di temukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang berisikan 13 poket kristal bening di duga narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya team melakukan penggeledahan di sepeda motor roda dua merk Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi DR 2092 BJ yang dikendarai pelaku ditemukan satu bungkus plastik klip kosong, satu buah skop, satu unit  HP merk VIVO warna hitam.

Selanjutnya, Berdasarkan hasil introgasi terhadap terduga pelaku di TKP 1 kemudian sekitar pukul 18.30 WITA tim Satresnarkoba Polres Lotim yang di back up team Elit Sat Sabhara Polres Lotim melakukan penggembangan terkait asal Barang Bukti yang diperoleh oleh terduga TKP 1 yang menyebutkan di dapatkannya dari seseorang atas nama ALI yang beralamatkan di Kp. Embung Tampat Tengah, Desa Masbagik Selatan, Kececamatan Masbagik, Lombok Timur.

Setibanya di rumah ALI, kemudian tim melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh saksi tersebut di atas dan di temukan barang bukti berupa 1 (satu) ATM BANK BNI, 1 (satu) buku tabungan bank BNI atas nama Ibu Parlina Sulistiani dan Sejumlah uang Rp 10.800.000 (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah).

Selanjutnya para terduga pelaku dan Barang Bukti (BB) yang ada dibawa ke Polres Lombok Timur guna proses hukum lebih lanjut. Adapun Pasal  yang diq langgar : Pasal 114 ayat (2) atau  Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Ancaman Hukuman : Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)" tutup Osman.

 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved