Sudah Punya Istri Sah, Pria Ini Nekat Main Belakang, Aniaya Selingkuhan Karena Tak Mau Diajak Nikah

Sri menjelaskan, berdasarkan penuturan korban, antara pelaku dan korban terjalin hubungan asmara atau berpacaran. Meskipun, pelaku telah berkeluarga.

Editor: Irsan Yamananda
Tribun Lampung
Ilustrasi Perselingkuhan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Kasus penganiayaan menimpa seorang wanita di Lamongan, Jawa Timur.

Pelakunya adalah seorang pria yang disebut-sebut sebagai pacarnya.

Namun, setelah ditelusuri, ditemukan fakta yang sangat mengejutkan.

Pria terduga pelaku penganiayaan tersebut ternyata sudah memiliki keluarga.

Ia sudah menikahi wanita lain dan memiliki istri sah.

Itu berarti, wanita korban terduga penganiayaan adalah selingkuhan dari si pria tersebut.

Baca juga: Kekasih Terlibat Dugaan Penganiayaan, Nindy Ayunda Mangkir Panggilan Polisi, Nikita Mirzani: Atut?

Baca juga: Keji, Gagal Rudapaksa Gadis, 3 Pria di Bali Aniaya Lalu Tinggalkan Korban Dalam Keadaan Terikat

Kini, kasus itu telah ditangani oleh pihak berwajib.

Sang pria diketahui bernama Faris (31).

Ia merupakan warga Desa Sungegeneng, Kecamatan Sekaran.

Faris kini telah diamankan oleh pihak berwajib.

Sementara korban perempuan bernama Kurniawati (29).

Baca juga: Artis Feby Febiola Komentari Video Viral Pemuda Sumbawa Aniaya Kucing

Faris menganiaya korban yang merupakan selingkuhannya karena menolak diajak menikah.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Deket, AKP Sri Iswati mengatakan, pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong pada Minggu (15/5/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.

Korban yang tidak menerima tindakan tersebut lantas melapor ke polisi.

Kejadiannya berlangsung di kos-kosan korban yang berada di Dusun Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket. Diketahui oleh saksi Nastain dan Sukarjo," kata Sri ketika dikonfirmasi, Jumat (20/5/2022).

Sri menjelaskan, berdasarkan penuturan korban, antara pelaku dan korban terjalin hubungan asmara atau berpacaran.

Meskipun, pelaku telah berkeluarga.

Hubungan keduanya semula baik, namun tiba-tiba berubah setelah pelaku mengutarakan niat ingin menikahi korban.

"Pelaku emosi, karena ajakan untuk menikah ditolak oleh korban," ucap Sri.

Karena emosi itu, pelaku kemudian menganiaya korban dengan cara dipukul bagian wajahnya hingga lebam.

"Selanjutnya, pada Hari Selasa tanggal 17 Mei 2022, sekitar pukul 13.00 WIB, Kanit Reskrim beserta tiga anggota mendatangi rumah pelaku.

Tapi saat itu, pelaku keluar beserta keluarga dan orangtuanya," kata Sri.

Petugas kepolisian sempat menunggu, sebelum pelaku diamankan untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya.

Pelaku mengakui telah menganiaya korban dan saat ini sudah berstatus tersangka.

"Sudah tersangka. Kami jerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," kata Sri seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Ajakan Menikah Ditolak, Pria di Lamongan Aniaya Selingkuhan".

(Kompas/ Kontributor Gresik, Hamzah Arfah)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved