NTB
Artis Feby Febiola Komentari Video Viral Pemuda Sumbawa Aniaya Kucing
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK - Artis Feby Febiola, angkat suara terkait viralnya video di pemuda Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menganiaya kucing.
Dalam video yang beredar, pemain sinetron ini berterima kasih kepada aparat kepolisian yang menangkap para pelaku.
"Sebagai seorang animal lovers saya Feby Febiola mengucapkan terima kasih kepada Polres Sumbawa yang berhasil menangkap pelaku kekerasan terhadap kucing," katanya, dalam potongan video tersebut, Kamis (21/4/2022).
Menurutnya, sebagai mahluk yang berakhlak seharunya manusia menyayangi mahluk lain yang lebih lemah.
Bukan sebaliknya menyiksa hewan peliharaan dengan cara yang sangat sadis.
Baca juga: Viral Pemuda Sumbawa Aniaya Kucing Pakai Petasan, Mengaku Kesal Sering Buang Air Sembarangan
Sudah sepatutnya para pelaku kekerasan terhadap hewan dihukum setimpal.
Karenanya, dia berterima kasih kepada kepolisian yang cepat menangani kasus tersebut.
Baca juga: Sempat Viral saat MotoGP Mandalika, Begini Kondisi Terkini Kehidupan Sibawaeh
Sebelumnya, beredar video berdurasi 16 detik di media sosial.
Seorang pemuda memasukan petasan ke dalam anus si kucing.
Setelah itu, kucing tersebut lari ke semak-semak.
Saat petasan meledak, kucing itu terdengar meraung kesakitan.
Sekelompok pemuda dalam video tersebut justru tertawa melihat reaksi si kucing.
Video itu pertama kali diunggah sebuah akun Facebook, kemudian video itu viral hingga ke media sosial TikTok.
Salah satu akun TikTok membagikan unggahan video itu dan meminta polisi segera menangkap pelaku.
Dalam kasus ini, Tim Satuan Reskrim Polres Sumbawa menangkap dua pelaku di rumahnya, Kecamatan Plampang, Sumbawa, Selasa (19/4/2022).
Dua pelaku masing-masing berinisial AL (19), pemilik kucing sekaligus pelaku yang memasukkan petasan ke anus kucing dan membakarnya.
Kemudian AR (28) yang berperan sebagai perekam dan penyebar video tersebut di WhatsApp.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Dari pengakuan pelaku, mereka melakukan perbuatan itu karena kesal si kucing sering buang air besar sembarangan.
Aksinya kemudian disebarkan di media sosial karena iseng.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara.
Mereka disangka melanggar Pasal 302 ayat 1 dan 2, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Pada ayat 1 penganiayaan terhadap hewan hukumannya 3 bulan, dan ayat 2 apabila menyebabkan kecacatan dan kematian terhadap hewan yaitu paling lama ancaman hukuman 9 bulan.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/feby-febiola-sebelum-dan-sesudah-menjalani-kemoterapi.jpg)