Viral Pemuda Sumbawa Aniaya Kucing Pakai Petasan, Mengaku Kesal Sering Buang Air Sembarangan
Setelah video sejumlah pemuda meledakkan petasan di anus kucing viral, polisi akhirnya menangkap dua orang pelaku. Mereka melakukan karena kesal.
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Setelah video sejumlah pemuda menganiaya kucing dengan meledakkan petasan viral, polisi akhirnya menangkap dua orang pelaku.
Tim Satuan Reskrim Polres Sumbawa pun bergerak cepat menangani kasus tersebut.
Dua pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan terancam hukuman penjara.
Keduanya ditangkap polisi di rumahnya, Kecamatan Plampang, Sumbawa, Selasa (19/4/2022).
"Pelaku benar sudah ditangkap. Motifnya kesal karena kucing tersebut sering buang air besar sembarangan. Sedangkan motif menyebarkan konten video di media sosial karena iseng," ungkap Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho SIK saat konferensi pers, Kamis (21/04/2022).
Baca juga: Harga Gabah Masih Anjlok, LSM, Petani dan Partai Buruh Minta Bulog Sumbawa Tindak Tegas Mitranya
Esty mengatakan, setelah melakukan penyelidikan ternyata dua pelaku kucing berasal dari Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.
Dua pelaku masing-masing berinisial AL (19), pemilik kucing sekaligus pelaku yang memasukkan petasan ke anus kucing dan membakarnya.
Kemudian AR (28) yang berperan sebagai perekam dan penyebar video tersebut di WhatsApp.
Atas kasus ini, beberapa pemerhati hewan membuat pengaduan ke Polres Sumbawa, lalu pihak penyidik menindaklanjuti laporan tersebut.
Atas perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 302 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.
Pada ayat 1 penganiayaan terhadap hewan hukumannya 3 bulan, dan ayat 2 apabila menyebabkan kecacatan dan kematian terhadap hewan yaitu paling lama ancaman hukuman 9 bulan.
Baca juga: Sempat Viral saat MotoGP Mandalika, Begini Kondisi Terkini Kehidupan Sibawaeh
"Mungkin apa yang kedua pelaku perbuat ini tidak disangka akan menimbulkan gejolak dan protes keras dari netizen, khususnya para pecinta hewan," ujarnya.
Kapolres membenarkan kondisi kucing mengalami luka bakar di sejumlah titik pada bagian tubuhnya.
Atas insiden ini, kepolisian mengimbau masyarakat menjaga hewan peliharaan.
Apabila tidak sanggup memelihara, tidak dibenarkan melakukan kekerasan.
Sebaiknya dilepas agar hewan tersebut bisa hidup bebas di alam.
"Karena hewan peliharaan juga memiliki hak asasi yang sama dengan manusia, yaitu hak untuk hidup dan bebas dari segala bentuk penyiksaan," pungkasnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motif Pemuda Sumbawa Ledakkan Petasan di Anus Kucing, Kesal karena Sering Buang Air Besar Sembarangan"