Harga Gabah Masih Anjlok, LSM, Petani dan Partai Buruh Minta Bulog Sumbawa Tindak Tegas Mitranya
Bulog diminta berlaku tegas terhadap mitranya yang tidak menyerap gabah sesuai standar HPP.
Penulis: Galan Rezki Waskita | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Galan Rezki Waskita
TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Partai Buruh dan Petani Sumbawa minta Kepala Bulog Sumbawa bertindak tegas dengan para mitranya.
Permintaan itu terkait dengan anjloknya harga gabah di Kabupaten Sumbawa.
Permintaan tersebut disampaikan setelah memahami edaran Bulog kepada mitranya untuk menyerap gabah petani sesuai dengan Harga Pokok Penjualan (HPP) tidak diindahkan para mitra.
Sehingga, masih banyak ditemui harga gabah yang diserap mitra Bulog dibawah HPP.
Pantauan lapangan yang dilakukan oleh Bulog dipandang tidak membuahkan hasil.
Baca juga: Kisah Diany Asritisthia, Kartini Muda Lombok Tengah, Rawat Seni Tradisi di Tengah Arus Globalisasi
Diketahui, HPP yang yang ditetapkan Pemerintah untuk gabah adalah Rp 4.200 per kilogram.
Sementara, di lapangan harga jual gabah berkisar di 3.200 hingga 3.000.
Satu diantara penyebabnya adalah belum ada kontrak resmi Bulog dengan mitra Bulog yang sudah bisa menyerap gabah.
Untuk itu diminta untuk membuat kontrak resmi dengan mitra Bulog.
Cara ini diusulkan untuk adanya ketegasan dalam mengontrol harga gabah.
"Tidak boleh pak harga gabah itu dibeli di bawah HPP, itu haram hukumnya di negara ini," kata Iying Gunawan, Ketua LSM Hakiki (21/4/2022).
Baca juga: Warga Lombok Timur Akui Diusir Paksa Seusai 11 Tahun Tinggal di Tanah Pemerintah, Ini Penjelasan BPD
Baca juga: Sempat Viral saat MotoGP Mandalika, Begini Kondisi Terkini Kehidupan Sibawaeh
Lebih jauh, Bulog dan Pemerintah dinilai terlambat menangani persoalan tersebut.
Sementara di hearing pertama sebulan yang lalu, diusulkan agar beras raskin kembali di adakan.
Penjualan beras masing-masing 10 Kg ke ASN juga sempat disebut menjadi wacana solusi.
Namun hingga hearing ini (21/4/2022) dilakukan, belum ada kepastian pengendalian harga tersebut.
(*)