Bule Cewek Asal Rusia yang Bikin Heboh Dideportasi, Gubernur Bali Sebut Tak Cukup Meminta Maaf

Alina dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal, karena dinyatakan telah melanggar administratif keimigrasian.

Editor: Dion DB Putra
ISTIMEWA via TRIBUN BALI
Setelah fotonya viral, dua orang wisatawan asal Rusia mendatangi lokasi wisata Kayu Putih di Banjar Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu 4 Mei 2022. 

TRIBUNLOMBOK.COM, DENPASAR - Setelah melakukan pemeriksaan intensif, pihak Imigrasi Denpasar pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali segera mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Alina Fazleeva (28).

Alina dideportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal, karena dinyatakan telah melanggar administratif keimigrasian.

Baca juga: Viral Berpose Tanpa Busana di Kawasan Suci Pura Babakan, Bule Asal Rusia Jalani Upacara Pembersihan

Baca juga: Viral Bule Wanita Berpose Tanpa Busana di Pohon Keramat Bali, Polisi: Hanya untuk Cari Gambar

Alina sempat membuat heboh dengan beredarnya video tanpa busana di media sosial. Dalam cuplikan video dan foto, Alina berpose di pohon besar di kawasan wisata, yakni Objek Wisata Kayu Putih di Desa Tua, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.

"Imigrasi Denpasar telah menerima seorang WN Rusia atas nama Alina Fazleeva dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali, pukul 11.00 Wita kemarin," terang Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam keterangan tertulis, Jumat (6/5/2022).

Setelah itu Imigrasi Denpasar langsung melakukan pemeriksaan intensif kepada Alina.
"Yang bersangkutan diduga telah melakukan tindakan asusila dengan memposting foto tanpa busana di akun media sosial miliknya. Pengambilan foto tersebut dilakukan di sebuah kawasan suci Bayan Ancient Tree di Desa Marga, Tabanan," jelas Jamaruli Manihuruk.

Pemeriksaan terhadap Alina berlangsung hingga pukul 19.00 Wita.

"Dari hasil pemeriksaan, WNA ini terbukti melakukan kegiatan yang membahayakan ketertiban umum dan tidak menghormati peraturan yang berlaku. Sehingga diberikan tindakan administratif keimigrasian, berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar cekal, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Jamaruli Manihuruk.

Tidak hanya Alina, suaminya, Amdrei Fazleev juga dideportasi. Pasangan suami istri ini diperiksa oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar, setelah dilakukan serah terima oleh pihak Driektorat Kriminal Khusus Polda Bali, Kamis (5/5/2022).

Pasangan suami istri (pasutri) ini masuk pertama kali ke Indonesia pada 2020, dan yang kedua pada November 2021. Maksud dan tujuan mereka datang ke Indonesia adalah berlibur dan berinvestasi.

Pasutri pemegang izin tinggal kitas Investor ini, kata Jamaruli Manihuruk, merupakan investor yang mendirikan PT Art Planet Evolution. Usahanya bergerak dalam bidang pakaian dan alat musik.

"Pasangan suami istri ini mengakui bahwa foto viral yang diunggah ke akun Instagram pribadi milik saudari AF adalah dirinya yang dilakukan pada 1 Mei 2022 di Obyek Wisata Kayu Putih, Banjar Dinas Bayan, Desa Tua, Tabanan serta tidak mengetahui bahwa pohon tersebut merupakan tempat yang disucikan di Bali," kata Jamaruli.

Pasutri ini juga mengaku tidak ada maksud untuk tidak menghormati budaya Bali, karena motif yang bersangkutan adalah foto dengan tema menyatu bersama alam.

Menurut yang bersangkutan masuk ke dalam seni dan dijadikan dokumentasi pribadi, bukan komersial.

"Selain itu, mereka juga mengakui melakukan perbuatan tersebut secara sadar dan murni karena kehendak sendiri tanpa paksaan orang lain," kata Jamaruli Manihuruk.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya WNA tersebut juga telah menjalani upacara adat di Desa Tua, Tabanan sesuai dengan peraturan adat yang berlaku.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved