Berita Lombok Timur
Warga Lombok Timur Akui Diusir Paksa Seusai 11 Tahun Tinggal di Tanah Pemerintah, Ini Penjelasan BPD
Warga di Desa Rarang, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur mengaku diusir paksa oleh perangkat desa.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan Tribunlombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM,LOMBOK TIMUR - Warga di Desa Rarang, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur mengaku diusir paksa oleh perangkat desa setelah 11 tahun tinggal di tanah milik pemerintah.
Sabarudin (55) dan keluarganya diketahui sudah lama menempati lahan tersebut.
Dirinya sebelumnya pernah bekerja sebagai pembantu di pemerintahan Desa Rarang, sebagai penjaga sampah dan penjaga air minum.
Sebelumnya sudah diadakan mediasi oleh pemerintah Desa Rarang yang dilakukan pada hari Senin 18 April 2022 kemarin.
Sabarudin mengatakan, dirinya bersama keluarganya harus berjibaku mempertahankan nasibnya agar diberi tempat yang layak oleh pemerintahan desa.
Baca juga: Thrift Shop Semakin Menjamur, Begini Cara Pedagang Pasar Loak Karang Sukun Tetap Bersaing
Saat di mintai keterangan oleh TribunLombok.com Kamis (21/4/2022) ia mengaku sebelumnya telah mendapatkan izin untuk tinggal di tempat tersebut.
Dirinya mengaku sebelumnya tidak asal-asalan menempati lahan tersebut, melainkan atas permintaan Kadus (Alm) dan disetujui oleh Mantan Kepala Desa Rarang waktu itu.
"Dahulu 11 tahun yang lalu tanah Pecatu yang saya tempati adalah tanah yang tidak produktif, maka saya diijinkan dan disuruh menempati sekaligus menjaga tanah tersebut hingga saat ini," jelasnya
"Dan kini tanah yang saya tempati masih seperti ini, tapi yang lain sudah menjadi lahan pertanian," sambungnya.
Sabarudin pun menyebut sempat menandatangani surat pernyataan yang dibuat oleh sekdes agar dirinya bersedia meninggalkan tempat tersebut.
Di mana penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Kepala Dusun, Ketua BPD dan seorang kepala sekolah yang tinggal diseputaran tanah pecatu tersebut.
Tetapi ia mengklaim jika penanda tanganan yang ia lakikan adalah keterpaksaan semata.
"Saya disuruh menandatangani surat waktu itu dengan terpaksa pak," ungkapnya.
Dimana dihadiri pula oleh Kepala Desa Rarang, sekretaris Desa, Ketua Badan Pengawas Desa (BPD), kepala Dusun serta beberapa tokoh masyarakat serta Bhabinkamtibmas Polsek Terara bersama Anggota Pokdarkamtibmas Bhayangkara Polda NTB, sedangkan Sabarudin sendiri didampingi oleh anak perempuanya.
Dalam mediasi tersebut Kepala Desa Rarang Lalu Sahrandi melalui sekretaris Desa menyampaikan:
Baca juga: Sempat Viral saat MotoGP Mandalika, Begini Kondisi Terkini Kehidupan Sibawaeh
"Sebelum menandatangani surat pernyataan tersebut, kami bersama pemerintah desa memberikan kesempatan beberapa kali kepada yang bersangkutan dengan memberikan waktu agar segera meninggalkan lokasi, yang saat ini milik pemerintah Desa," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) menyampaikan, keputusan yang di jalankan sudah tepat, karena beberapa komplain dari warga.
"Kami melakukan ini merupakan kemauan warga sekitar, menurut warga di sana warga sudah tidak nyaman lagi dengan keberadaan Sabarudin, karena Sabarudin sering melakukan penipuan dan anaknya kerap melakukan pencurian," jelasnya.
Dari dasar inilah warga meminta agar Sabarudin segera meninggalkan lokasi dan keluar dari desa.
Dalam mediasi tersebut Kepala Desa Rarang memberikan keputusan, dan sikap, serta mencarikan solusi yang terbaik, serta akan mengupayakan dengan membantu Sabarudin.
"Kami akan menberikan dana namun kami tidak bisa menentukan berapa besar jumlahnya."
Saat dikonfirmasi media Sabarudin mengatakan tidak keberatan bila dipindahkan.
Baca juga: Pedagang Baju Rombeng di Pasar Loak Karang Sukun Akui Penjualan Lebih Sepi Dibanding Ramadan 2021
"Kami tidak keberatan untuk pindah, tapi kami sekeluarga mengharap tolong siapkan tempat kemana saya harus pindah, lebih-lebih saat ini harga bahan bangunan melonjak, terus saya mau cari tempat ke mana," keluhnya.
"Kami tidak bisa pindah kalo belum jelas, ke mana lokasi saya pindah, kami orang miskin, untuk makan saja susah apalagi untuk beli tanah atau buat rumah," lanjutnya.
(*)
*Foto Istimewa Media Humas Polri/TribunLombok.com/acara mediasi aparat Desa Rarang dengan pihak Sabarudin*