Kapolda NTB: Penghentian Penyidikan Kasus Amaq Sinta Demi Kepastian Hukum dan Keadilan

Kasus Amaq Sinta yang menarik perhatian publik secara nasional tersebut sebelumnya ditangani Polres Lombok Tengah.

Penulis: Laelatunniam | Editor: Dion DB Putra
TRIBUNLOMBOK.COM/LAELATUNNI'AM
Amaq Sinta (kanan) didampingi kuasa hukumnya Yan Mangandar dalam jumpa pers di Markas Polda NTB, Sabtu (16/4/2022). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Laelatunni'am

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM- Penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menghentikan penyidikan kasus Amaq Sinta yang membunuh dua begal di jalan Desa Ganti Praya Timur Lombok Tengah.

Demikian disampaikan Kapolda Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di markas Polda NTB, Sabtu (16/4/2022).

Baca juga: Polda NTB Hentikan Penyidikan Kasus Amaq Sinta, Korban Begal yang Jadi Tersangka

Baca juga: Begini Arahan Kabareskrim ke Kapolda NTB Soal Kelanjutan Kasus Amaq Sinta

Menurut Kapolda, penghentian penyidikan kasus Amaq Sinta demi kepastian hukum.

Kasus Amaq Sinta yang menarik perhatian publik secara nasional tersebut sebelumnya ditangani Polres Lombok Tengah yang menjadikan Amaq Sinta sebagai tersangka.

Setelah beberapa hari, kasus tersebut diambilalih oleh Polda NTB untuk penyidikan lebih mendalam.

Dalam konferensi pers ini Kapolda NTB didampingi Dir Reskrimum dan Kabid Humas Polda NTB.

Amaq Sinta juga dihadirkan dalam jumpa pers tersebut. Dia didampingi kuasa hukumnya, Yan Mangandar.

Kapolda NTB menjelaskan, Polda NTB sudah melakukan gelar khusus perkara yang dihadiri penyidik, pengawas internal Polda yang terdiri dari Propam Irwasda dan Intel.

Ahli hukum pidana pun diikutkan dalam gelar perkara tersebut.

"Putusan dari gelar perkara khusus Polda NTB menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan Amaq Sinta adalah perbuatan pembelaan terpaksa," jelas Kapolda.

Kesimpulan ini diambil dari fakta-fakta berdasarkan gelar perkara.

"Sehingga pada saat ini tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil atau materlil," kata Kapolda.

Keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Kapolri No.6 2019 pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana.

Ketentuan pasal tersebut adalah penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum dan keadilan.

"Kami menyimpulkan bahwa penangan atau penyidikan kasus tersebut dihentikan atas nama tersangka Amaq Sinta," demikian Kapolda.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved