Kasus Amaq Sinta

Amaq Sinta Bisa Lepas Dari Jerat Pidana, Begini Pandangan Hukum Prof Zainal Asikin

Sebelumnya, Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka lantaran membunuh begal yang coba merampoknya.

Editor: Lalu Helmi
Istimewa
Pakar Hukum Universitas Mataram (Unram), Prof Zainal Asikin. 

Polisi tidak lebih dulu meminta pendapat akademisi/ahli untuk mempertimbangkan segala hal.

Harusnya, kata Mangandar, polisi mempertimbangkan nilai keadilan bagi masyarakat.

Faktanya Amaq Sinta adalah korban kejahatan begal.

Dia dihadang 4 orang pelaku yang menyerang dengan senjata tajam terhadap Amaq Sinta.

Pelaku ingin merampas sepeda motor, satu-satunya harta benda yang digunakan korban mencari nafkah.

"Dalam kondisi tekanan jiwa yang hebat seperti itu, tidak ada pilihan lain selain melakukan pembelaan diri dengan melumpuhkan para pelaku menggunakan senjata tajam," katanya.

Hal ini menjadi alasan pembenar untuk Amaq Sinta tidak dipidana.

 

(*)

 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved