Kasus Amaq Sinta
Amaq Sinta Bisa Lepas Dari Jerat Pidana, Begini Pandangan Hukum Prof Zainal Asikin
Sebelumnya, Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka lantaran membunuh begal yang coba merampoknya.
Editor:
Lalu Helmi
Polisi tidak lebih dulu meminta pendapat akademisi/ahli untuk mempertimbangkan segala hal.
Harusnya, kata Mangandar, polisi mempertimbangkan nilai keadilan bagi masyarakat.
Faktanya Amaq Sinta adalah korban kejahatan begal.
Dia dihadang 4 orang pelaku yang menyerang dengan senjata tajam terhadap Amaq Sinta.
Pelaku ingin merampas sepeda motor, satu-satunya harta benda yang digunakan korban mencari nafkah.
"Dalam kondisi tekanan jiwa yang hebat seperti itu, tidak ada pilihan lain selain melakukan pembelaan diri dengan melumpuhkan para pelaku menggunakan senjata tajam," katanya.
Hal ini menjadi alasan pembenar untuk Amaq Sinta tidak dipidana.
(*)
Tags
Aksi Bela Amaq Sinta
Warga Unjuk Rasa Bela Amaq Sinta
Amaq Sinta
Prof Zainal Asikin
Pakar Hukum Universitas Mataram
Dusun Matek Maling
Desa Ganti
Kecamatan Praya Timur
Kabupaten Lombok Tengah
Kang Ikin
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 48 KUHP
Pakar Hukum Unram
Guru Besar Universitas Mataram
Berita Terkait