Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Tinggi di Indonesia

Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi. Wewenangnya iatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 2 Tahun 1986

Editor: Dion DB Putra
Ilustrasi
Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi. Wewenangnya iatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 2 Tahun 1986 yang telah diubah menjadi UU Nomor 49 Tahun 2009. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum.

Pengertian Pengadilan Tinggi adalah pengadilan tingkat kedua atau banding yang mengadili perkara perdata dan perkara pidana, di mana perkara telah diputus sebelumnya oleh Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama.

Baca juga: Ibu Nagita Slavina, Rieta Amilia Gugat Cerai Suami ke Pengadilan Agama

Baca juga: Ketua FRB Lombok Timur Eko Rahadi Ancam Demo Pengadilan Negeri Selong, Sebut Ada Unsur KKN Soal LBH

Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi. Wewenangnya iatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 2 Tahun 1986 yang telah diubah menjadi UU Nomor 49 Tahun 2009.

Tugas Pokok Pengadilan Tinggi

  • Pasal 51 UU Nomor 49 Tahun 2009 menjabarkan tugas pokok dan kewenangan pengadilan tinggi di Indonesia.
  • Salah satu kewenangan pengadilan tinggi adalah mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding.
  • Selain itu, pengadilan tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri di daerah hukumnya.

Fungsi Pengadilan Tinggi

Dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, pengadilan tinggi memiliki sejumlah fungsi, yaitu:

Fungsi Mengadili atau Judicial Power

Fungsi mengadili pengadilan tinggi adalah memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan pengadilan tinggi dalam tingkat banding.

Pengadilan tinggi juga dapat mengadili di tingkat pertama dan terakhir dalam "sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan negeri di daerah hukumnya".

Fungsi Pembinaan

Fungsi pembinaan pengadilan tinggi adalah memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada jajaran pengadilan negeri yang berada di wilayah hukumnya.

Bimbingan dan petunjuk yang diberikan oleh pengadilan tinggi menyangkut teknik yustisial, administrasi peradilan, administrasi umum, perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan.

Fungsi Pengawasan

Fungsi pengawasan pengadilan tinggi adalah mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim, panitera atau sekretaris, panitera pengganti, jurusita atau jurusita pengganti di daerah hukumnya.

Selain itu, pengadilan tinggi juga melakukan pengawasan dalam hal fungsi peradilan di tingkat pengadilan negeri agar sistem peradilan dapat diselenggarakan dengan saksama dan sewajarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved