Tugas Pokok dan Fungsi Pengadilan Tinggi di Indonesia
Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi. Wewenangnya iatur dalam Undang-undang atau UU Nomor 2 Tahun 1986
Pengawasan juga dilaksanakan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan dan pembangunan.
Fungsi Administratif
Fungsi administratif pengadilan tinggi adalah menyelenggarakan administrasi umum, keuangan, dan kepegawaian, serta administrasi lainnya.
Fungsi administratif dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.
Fungsi Nasihat
Fungsi nasihat yang dijalankan pengadilan tinggi adalah memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.
Keterangan, pertimbangan, dan nasihat yang dapat diberikan oleh pengadilan tinggi adalah hal yang berkenaan dengan hukum mengenai suatu kasus tertentu.
Akan tetapi, tidak terdapat hubungan dengan perkara yang sedang atau akan diperiksa oleh pengadilan tinggi.
Referensi
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum.
- Sulistiyono, Adi dan Isharyanto. 2018. Sistem Peradilan di Indonesia dalam Teori dan Praktik. Jakarta: Prenada Media Group
Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Pengadilan Tinggi: Tugas Pokok dan Fungsinya