Kamis, 23 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Beritas Sumbawa

Rumah Dinas Camat di Sumbawa Disatroni Maling, Pelaku Diduga Mahasiswa

Seorang mahasiswa berinisial SR (22) ditangkap polisi atas kasus pencurian yang terjadi di rumah dinas Camat Empang Sumbawa

Penulis: Rozi Anwar | Editor: Laelatunniam
ISTIMEWA
KASUS PENCURIAN - Seorang mahasiswa yang diduga mencuri di rumah dinas Camat Empang sedang diperiksa pada Sabtu (6/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Rozi Anwar

TRIBUNLOMBOK.COM, SUMBAWA – Seorang mahasiswa berinisial SR (22) ditangkap polisi atas kasus pencurian yang terjadi di rumah dinas Camat Empang, Kabupaten Sumbawa, NTB.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Empang Polres Sumbawa, AKP Nakmin, saat dihubungi pada Sabtu (6/9/2025).

“Ya benar. SE adalah seorang mahasiswa sudah ditangkap atas dugaan pencurian di rumah dinas camat Empang,” kata Nakmin.

Ia menyebutkan kejadian pencurian ini dilaporkan oleh seorang pelajar berinisial GR (19).

Menurut laporan, korban menyadari barang-barangnya hilang pada hari Rabu dini hari, sekitar pukul 05.20 WITA, setelah dibangunkan oleh ibunya.

Awalnya, korban mendapati dua unit ponsel miliknya, Samsung A34 5G dan Realme 8i, yang sebelumnya diletakkan di samping bantal, sudah tidak ada.

Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan jendela kamar korban dalam keadaan terbuka. Bukan hanya itu, tas coklat milik korban ditemukan di atas tembok belakang rumah.

"Setelah dicek, dompet berwarna abu-abu yang berada di dalam tas tersebut, yang berisi uang tunai Rp800.000, juga raib," jelasnya.

Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp9 juta.

Setelah menerima laporan, unit Reskrim Polsek Empang segera melakukan penyelidikan.

Berdasarkan informasi yang didapat, petugas mencurigai SR. Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari regu Piket Polsek, unit Reskrim, Intel, dan Provost, dipimpin oleh Wakapolsek Empang, Ipda Yayan Candara Utama, langsung menuju kediaman pelaku di Desa Pemanto, Kecamatan Empang.

"Di lokasi, pihak kami menginterogasi pelaku yang akhirnya mengakui perbuatannya. Pelaku menyerahkan sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel milik korban dan dompet berwarna abu-abu," tuturnya.

Selain barang bukti dari kasus ini, petugas juga mengamankan dua unit ponsel lain yang diduga merupakan hasil kejahatan dari lokasi lain, yakni 1 unit ponsel Oppo berwarna biru dan 1 unit ponsel Redmi berwarna gold.

"Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Empang untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Menurutnya, kepolisian menyatakan kasus pencurian di wilayah Empang cukup sering terjadi dan meresahkan warga.

"Saat ini kami masih mendalami terkait beberapa barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku tersebut," pungkasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved