Setelah Pertalite dan Tabung Elpiji 3 KG, Kini Pemerintah Beri Sinyal Tarif Listrik Naik Tahun 2022
Sinyal kenaikan tarif listrik diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.
Hal tersebut yang diteken tanggal 10 Maret 2022.
Baca juga: Jelang Ramadhan 1443 H, Pertamina Patra Niaga Amankan Pasokan BBM dan LPG di NTB
Baca juga: Pertamina Kaji Harga Pertamax, Sri Mulyani Sarankan Pertalite Tidak Dinaikkan
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji juga mengungkapkan hal serupa.
Ia menjelaskannya pada rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Selasa (29/3/2022).
"Bensin RON 90 ditetapkan sebagai JBKP berdasarkan atas Kepmen ESDM No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tanggal 10 Maret 2022 tentang JBKP," ujarnya.
Oleh sebab itu, sejalan dengan keputusan tersebut, pemerintah menetapkan kuota Pertalite pada tahun ini sebanyak 23,05 juta kiloliter (KL).
Baca juga: Harga BBM Pertamina Naik, Berikut Daftar Harga BBM Terbaru
Sementara realisasi penyaluran Pertalite hingga Februari 2022 tercatat sebesar 4,258 juta KL. Realisasi itu lebih tinggi 18,5 persen dari kuota yang ditetapkan untuk sepanjang Januari-Februari 2022.
"Jika diestimasikan melalui normal skenario, maka di akhir 2022 akan terjadi over kuota sebesar 15 persen dari kuota normal menjadi 26,5 juta KL," jelasnya.
Adapun dengan keputusan Pertalite menjadi JBKP, maka harga jual eceran JBKP untuk jenis bensin RON 90 di titik serah ditetapkan sebesar Rp 7.650 per liter, atau tidak mengalami perubahan.
Angka itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Pertalite Resmi Gantikan Premium Jadi BBM Penugasan, Berapa Harganya Saat Ini?".
(Kompas/ Ade Miranti Karunia dan Yohana Artha Uly)