Setelah Pertalite dan Tabung Elpiji 3 KG, Kini Pemerintah Beri Sinyal Tarif Listrik Naik Tahun 2022

Sinyal kenaikan tarif listrik diberikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Editor: Irsan Yamananda
Facebook PLN Wilayah Nusa Tenggara Barat
Ilustrasi pemeliharaan jaringan PLN 

Kenaikan ini mulai berlaku 1 April 2022 pukul 00.00 waktu setempat.

Sebelumnya, Pertamina mengumumkan kenaikan harga Pertamax di 16 provinsi.

Baca juga: Sekjen PDIP Minta Luhut Pertanggungjawabkan Klaim Soal Masyarakat Inginkan Penundaan Pemilu 2024

Namun, tidak berselang lama, Pertamina merilis kenaikan harga Pertamax di 34 provinsi.

Sementara itu, untuk BBM subsidi seperti Pertalite tidak mengalami perubahan harga atau ditetapkan stabil di harga Rp 7.650 per liter.

Adapun porsi konsumsi BBM subsidi mencapai 83 persen, sedangkan porsi konsumsi Pertamax sebesar 14 persen.

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting dalam keterangannya, Kamis (31/3/2022), mengatakan, Pertamina selalu mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Oleh sebab itu, kata dia, harga Pertamax ini tetap lebih kompetitif di pasar atau dibandingkan harga BBM sejenis dari operator SPBU lainnya. Irto mengatakan, dengan harga baru Pertamax, Pertamina berharap masyarakat tetap memilih BBM nonsubsidi yang lebih berkualitas.

Adapun kenaikan harga beragam di masing-masing wilayah atau provinsi berkisar Rp 3.500-Rp 3.600 per liter.

Seperti di wilayah DKI Jakarta, harga Pertamax menjadi dibanderol Rp 12.500, naik dari sebelumnya yang seharga Rp 9.000 per liter seperti dikutip dari Kompas.com dengan judul "Luhut Beri Kode Bakal Ada Kenaikan Harga Pertalite, Premium, Elpiji 3 Kg Tahun Ini".

Pertalite Gantikan Premium Jadi BBM Penugasan

Pertalite atau kini telah menjadi  Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).

Bensin RON 90 ini menggantikan bensin RON 88 alias Premium.

Penetapan itu dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

Lebih tepatnya dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022.

Keputusan itu membahas Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved