Info Pelayanan Publik
Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran WNI dan WNA di Kota Mataram, Berikut Jam Pelayanannya
Berikut syarat dan cara pembuatan akta kelahiran bagi WNI dan WNA di Kota Mataram. Pelayanan adminduk ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Setyowati Indah Sugianto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan yang sangat penting.
Akta kelahiran seorang anak akan diperlukan untuk bisa mengakses berbagai akses pelayanan publik.
Mulai dari pelayanan pendidikan, kesehatan, hingga keperluan lainnya kelak saat anak dewasa.
Sehingga orang tua perlu mengurus akta kelahiran anak segera setelah lahir.
Dalam akta kelahiran, tertera identitas anak mulai nama, tempat dan tanggal lahir.
Selain itu, jenis kelahiran dan melahirkan di dokter/bidan/perawat mana.
Termasuk berat hingga panjang bayi.
Baca juga: Terapkan Prinsip Ekonomi Protektif, Ponpes Nurul Azhar Lotim Bangun Santri Mandiri Dalam Ketaatan
Akta kelahiran ini dapat dibuat di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) masing-masing daerah.
Bagi warga Kota Mataram, pembuatan akta kelahiran bisa dilakukan di kantor Dinas Dukcapil Kota Mataram di Jalan dr Soedjono (Jalan Lingkar Selatan), komplek perkantoran Pemkot Mataram.
Di sini warga bisa mengurus akta kelahiran bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Berikut syarat dan cara pembuatan akta kelahiran di Kota Mataram:
1. Akta kelahiran bagi WNI
Beberapa syarat dan dokumen yang dibutuhkan untuk membuat akta kelahiran bagi WNI:
- Surat keterangan kelahiran asli