Info Pelayanan Publik

Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran WNI dan WNA di Kota Mataram, Berikut Jam Pelayanannya

Berikut syarat dan cara pembuatan akta kelahiran bagi WNI dan WNA di Kota Mataram. Pelayanan adminduk ini tidak dipungut biaya alias gratis.

Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/SETYOWATI INDAH SUGIANTO
Beberapa orang warga mengakses layanan kependudukan di kantor Dinas Dukcapil Kota Mataram, Jumat (8/4/2022). 

- Jangka waktu pelayanan 1 hari kerja

- Biaya gratis/tidak dipungut biaya.

Jam pelayanan

Pelayanan Dinas Dukcapil Kota Mataram buka dalam lima hari kerja, dari Senin sampai Jumat.

Untuk hari Senin - Kamis, jam pelayanan pukul 08.00 - 16.00 Wita.

Sementara khusus hari Jumat, jam pelayanan dimulai pukul 08.00-16.30 Wita.

Meski buka sampai sore, namun untuk pengambilan nomor antrean di loket, warga sebaiknya datang antara pukul 08.00 - 12.00 Wita. 

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved