Info Pelayanan Publik
Syarat dan Cara Membuat Akta Kelahiran WNI dan WNA di Kota Mataram, Berikut Jam Pelayanannya
Berikut syarat dan cara pembuatan akta kelahiran bagi WNI dan WNA di Kota Mataram. Pelayanan adminduk ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Penulis: Setyowati Indah Sugianto | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/SETYOWATI INDAH SUGIANTO
Beberapa orang warga mengakses layanan kependudukan di kantor Dinas Dukcapil Kota Mataram, Jumat (8/4/2022).
- Fotocopy buku nikah/akta perkawinan
- Fotocopy KTP elektronik orang tua
- Fotocopy KTP elektronik pelapor
- Fotocopy KTP elektronik saksi 2 orang
- Fotocopy kartu keluarga orang tua
- Fotocopy ijazah/STTP (bagi yang memiliki)
- Jangka waktu pelayanan 1 hari kerja
- Biaya gratis/tidak dipungut biaya.
2. Syarat membuat akta kelahiran bagi WNA
- Surat keterangan kelahiran asli
- Fotocopy buku nikah/akta perkawinan
- Fotocopy KTP elektronik orang tua
- Fotocopy kartu keluarga orang tua
- Fotocopy surat keterangan tempat tinggal orang tua bagi pemegang izin tinggal
- Fotocopy paspor pemegang izin kunjungan