Kabar Artis

Korban Penipuan CPNS Bodong Olivia Nathania Ngamuk di Persidangan, Minta Uang Kembali: Kamu Bohong!

Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, meminta korban untuk tidak berteriak-teriak di pengadilan.

Editor: Irsan Yamananda
Grid.id
Olivia Nathania 

TRIBUNLOMBOK.COM - Persidangan yang menyeret nama Olivia Nathia telah dilakukan.

Dalam persidangan tersebut,  terdengar teriakan para korban.

Perlu diketahui, putri Nia Daniaty itu terseret kasus penipuan berkedok penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Dalam sidang tersebut, korban meminta terpidana Olivia Nathania mengembalikan uangnya.

Sidang yang dimaksud digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania. 

Baca juga: Sempat Berkelit, Olivia Nathania Ngaku Soal CPNS Bodong, Kuasa Hukum: Harus Jujur, Nyawamu di Sini

Baca juga: Olivia Nathania Akui Terlibat Rekrutmen CPNS Ilegal, Minta Hukuman Diringankan

Sementara teriakan korban terdengar setelah vonis selesai dibacakan.

Mereka tidak terima dengan putusan hakim.

Para korban meneriaki tim kuasa hukum Olivia Nathania yang tengah memberi keterangan.

Pasalnya, dalam putusan yang dibacakan oleh hakim, tidak disebutkan bahwa Olivia Nathania harus mengembalikan seluruh uang korban.

Baca juga: Terdakwa Jangan Seenaknya Ujar Hakim Geram Lihat Olivia Nathania Makan Saat Sidang CPNS Bodong

Hal itu langsung membuat suasana pengadilan memanas.

"Mana kembalikan (uang), kamu berbohong ya," kata salah satu korban berteriak kepada pengacara Olivia Nathania usai sidang, dilansir Kompas.com, Selasa (29/3/2022).

Kuasa hukum Olivia Nathania, Susanti Agustina, meminta korban untuk tidak berteriak-teriak di pengadilan. Jika keberatan dengan vonis Olivia Nathania, menurut Susanti, korban bisa mengajukan langkah hukum selanjutnya.

"Coba panggil polisi, tangkap nih (korban). Bapak tahu enggak ini di pengadilan," tegas Susanti Agustina.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved