Kasus Mantan Bupati Eka Wiryastuti Jadi Pelajaran bagi Seluruh Kader PDIP

Eka Wiryastuti ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi DID tahun 2018 oleh KPK di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Editor: Dion DB Putra
TRIBUN BALI/I MADE PRASETIA ARYAWAN
Suasana rumah asal mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti di Banjar Tegeh, Desa Angseri, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, Jumat 25 Maret 2022. 

Saat itu dirinya sempat mengobrol di rumahnya dalam sebuah acara keluarga. Artinya untuk komunikasi antara dirinya atau masyarakat dengan mantan Bupati Tabanan ini tetap terjalin baik.

"Kebetulan saat itu anaknya Ibu (Eka Wiryastuti) juga ulang tahun. Apalagi saat itu Ibu kan mau purna tugas. Kalau dibilang sering sih tidak, karena kapasitas antara Perbekel dan Pimpinan itu kan berbeda juga. Kecuali memang ada tugas urusan dinas, tapi itu pun kayaknya tidak ada," kenangnya. (mpa/tribun bali)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved